DIREKTUR Human Capital Management PLN Muhamad Ali menanggapi sanksi berupa teguran yang dilayangkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT PLN (Persero), Selasa (28/5). Dia mengakui PLN mendapat teguran karena laporan keuangan yang belum selesai diproses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang saat ini kan masih di BPK, tapi kan sudah selesai," kata Muhamad Ali di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (29/5).
Baca juga: Gelar RUPST, PLN Bahas Laporan Keuangan 2018
Dia menambahkan laporan keuangan tersebut akan dikirim hari ini setelah PLN selesai menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
"Dikirimkan (laporan keuangan) ya tentunya hari ini," terang dia.
Sebagai informasi, PLN mencatatkan sejumlah obligasi dan sukuk yang saat ini masih berjalan di BEI. Akibat tidak kunjung melaporkan kinerja keuangan 2018, PLN pun mendapat sanksi berupa peringatan tertulis ketiga dari BEI dalam keterbukaan informasi yang terbit Selasa (28/5).(OL-5)