Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Angkutan Barang akan Kembali Dibatasi Saat Musim Mudik

Andhika Prasetyo
22/4/2019 13:45
Angkutan Barang akan Kembali Dibatasi Saat Musim Mudik
Sejumlah truk antri menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.(ANTARA/Wira Suryantala)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) kembali akan membatasi pergerakan angkutan logistik demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2019.

Pembatasan akan dilaksanakan tiga hari sebelum dan tiga hari setelah periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Secara rinci, pembatasan truk saat arus mudik dilaksanakan pada 31 Mei sampai 2 Juni. Sementara, untuk arus balik, dilakukan mulai 8 Juni hingga 10 Juni.

Tidak hanya di Jawa, Budi mengatakan kebijakan itu juga akan diterapkan di di beberapa ruas di Sumatra serta Bali.

Baca juga: Pemudik Akan Beralih Dari Pesawat Ke Moda Transportasi Lain

Ia mengatakan para pelaku usaha angkutan barang sudah menyetujui rencana tersebut. Mereka pun telah diimbau mengantisipasi dengan mengirimkan logistik jauh-jauh hari sebelum pembatasan dilaksanakan

"Pengusaha angkutan barang memang harus merencanakan itu. Mereka sadar akan terjadi itu sehingga harus menetapkan pola-pola angkutan pengganti angkutan sebelum dan sesudahnya," tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut, secara prinsip, pembatasan angkutan logistik pada Lebaran kali ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya

"Prinsipnya sama, cuma yang beda itu jalan-jalannya yang mana saja karena kita akan kembangkan sampai ke luar Jawa, seperti Medan-Berastagi dan Bali," paparnya.

Kendati demikian, pembatasan angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar, bahan pangan, uang dan pos serta air minum dalam kemasan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya