Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemerintah Sebut Ekspor Jasa Bisa Tumbuh 6,2%

Nur Aivanni
08/4/2019 18:00
Pemerintah Sebut Ekspor Jasa Bisa Tumbuh 6,2%
Badan Pusat Statistik mencatat ekspor pada Januari 2019 turun 3,24 persen (month on month) dengan nilai USS 13,24 miliar.( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

ASISTEN Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan bahwa ekspor jasa bisa tumbuh 6,2% tahun ini dengan diperluasnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa dengan tarif 0%.

"Perkiraan kita (pertumbuhan ekspor jasa) bisa tembus 6,2%," katanya kepada Media Indonesia, Senin (8/4). Selama ini, sambungnya, pertumbuhan ekspor jasa rata-rata sebesar 5,6% per tahunnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Hal itu dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Dengan regulasi baru tersebut, Edi pun optimistis jika defisit transaksi berjalan bisa diperbaiki. "Optimis harus. Defisit yang berasal karena masalah struktural harus diperbaiki," katanya. Hanya saja, ia menekankan bahwa sektor jasa yang melakukan ekspor jasa harus tercatat secara formal. "Kuncinya sektornya harus dicatat (secara) formal," tambahnya.

Baca juga: Pendapatan Pajak Kota Bekasi Triwulan Pertama Memprihatinkan

Sebagai informasi, perluasan tarif PPN ekspor jasa 0% tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. PPN 0% diperuntukkan bagi kegiatan ekspor kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak yang kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya