Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ASISTEN Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan bahwa ekspor jasa bisa tumbuh 6,2% tahun ini dengan diperluasnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa dengan tarif 0%.
"Perkiraan kita (pertumbuhan ekspor jasa) bisa tembus 6,2%," katanya kepada Media Indonesia, Senin (8/4). Selama ini, sambungnya, pertumbuhan ekspor jasa rata-rata sebesar 5,6% per tahunnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Hal itu dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Dengan regulasi baru tersebut, Edi pun optimistis jika defisit transaksi berjalan bisa diperbaiki. "Optimis harus. Defisit yang berasal karena masalah struktural harus diperbaiki," katanya. Hanya saja, ia menekankan bahwa sektor jasa yang melakukan ekspor jasa harus tercatat secara formal. "Kuncinya sektornya harus dicatat (secara) formal," tambahnya.
Baca juga: Pendapatan Pajak Kota Bekasi Triwulan Pertama Memprihatinkan
Sebagai informasi, perluasan tarif PPN ekspor jasa 0% tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. PPN 0% diperuntukkan bagi kegiatan ekspor kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak yang kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved