Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Draf RUU Penyiaran Mengancam Pers

13/5/2024 22:00

DRAF rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. 

Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'. 

Ruang kritik dari pers pun terancam mati oleh aturan tersebut. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan. 

Tidak ada penggalian fakta  tersembunyi atau fakta yang disembunyikan, yang ditutup-tutupi, dan yang paling berbahaya tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang sampai hari ini masih dialami sebagian masyarakat. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil.

Lagi pula, bila dilihat dari sisi urgensi, apa perlunya UU Penyiaran sampai harus mengatur jurnalisme investigasi? Dari sudut pandang mana pun, mengaitkan keduanya amatlah tidak tepat, bahkan mengada-ada. Pedoman dan tata cara jurnalisme di Tanah Air sudah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini berfungsi untuk menjaga independensi dan kebebasan pers.

Persoalan lain yang juga disorot tajam pada draf RUU Penyiaran ialah aturan yang menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang 'menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran'. Lagi-lagi, ini bertentangan dengan UU Pers yang menggarisbawahi penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.

Bagaimana mungkin kita mau menyandingkan KPI dengan Dewan Pers ketika 'level' mereka saja tidak sepadan. KPI adalah lembaga bentukan politik, anggotanya diseleksi DPR. Sedangkan Dewan Pers ialah lembaga independen, anggota mereka mencerminkan keseimbangan antara organisasi kewartawanan, perusahaan media, dan masyarakat.

Publik paham UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berusia 22 tahun perlu direvisi, terutama untuk mengadaptasi perkembangan di dunia digital saat ini. UU Penyiaran yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah munculnya beragam media dan platform digital baru yang hingga kini belum tersentuh regulasi. Bukan malah hendak mengebiri jurnalisme.

DPR sebagai inisiator RUU Penyiaran mesti membuka telinga lebih lebar untuk mendengarkan semua kritik yang muncul atas draf RUU tersebut. Pemerintah sebagai mitra pembahasan juga tak boleh menutup mata bahwa RUU ini punya potensi membungkam pers. Karena itu, draf RUU Penyiaran itu harus dirombak.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.