Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BANGSA Indonesia sudah bergelut melawan korupsi selama lebih dari dua dekade. Setelah sempat berupaya mencabuti serabut akar korupsi lewat tim-tim ad hoc, genderang perang akhirnya ditabuhkan untuk pertama kalinya pada 2003.
Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan dengan payung hukum berupa undang-undang. Sesuai dengan namanya, KPK dibentuk khusus untuk memberantas korupsi secara masif, menyasar seluruh penyelenggara negara beserta mitra mereka.
Kelahiran KPK merupakan legasi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dalam perjalanannya, KPK perlahan membangun kepercayaan publik sebagai ujung tombak memerangi korupsi. Di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, kepercayaan terhadap KPK menanjak dengan tangkapan-tangkapan kelas kakap. Selama periode 2009-2010, empat menteri dan mantan terjerat jaring antikorupsi yang ditebar KPK.
Namun, bukan tanpa cacat, sepak terjang KPK beberapa kali diwarnai skandal dan kinerja yang dianggap buruk hingga mencoreng citra lembaga tersebut di mata publik. Pada 2011, masih di era Presiden SBY, tingkat kepercayaan terhadap KPK, menurut hasil survei Lingkaran Survei Indonesia, sempat anjlok ke bawah 50%.
Melorotnya kepercayaan publik antara lain dipicu oleh munculnya dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Disusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Partai Demokrat, partai asal SBY. Tidak hanya itu, Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar terseret kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran.
Rentetan kasus tersebut dinilai sebagai peringatan terhadap KPK agar tidak terlampau berani menyikat elite politik. Dampaknya, survei Indikator pada 2011 menunjukkan hanya 41,6% masyarakat yang percaya KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dapat dikatakan mencapai puncaknya pada 2018 di periode pertama era pemerintahan Presiden Jokowi. Harapan masyarakat membuncah seiring dengan kepemimpinan Jokowi. Menurut survei Indikator Politik Indonesia, di tahun itu, hampir 85% publik menyatakan percaya kepada KPK.
Sayangnya, kepercayaan itu kemudian terus melorot di periode kedua pemerintahan Jokowi. Pemicunya, revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan KPK. Lembaga itu sulit untuk disebut independen lagi.
Persepsi tersebut diperparah oleh bobroknya pimpinan KPK yang bertugas di bawah undang-undang yang baru. Mulai dari Lili Pintauli yang diajukan ke sidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi. Lili batal menjalani sidang karena mengundurkan diri dari KPK dan tidak pernah dijerat tindak pidana korupsi.
Kemudian, Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK menjadi tersangka kasus pemerasan terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belum lagi, terbongkarnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang melibatkan 66 pegawai. Kini, ada pimpinan KPK yang cekcok dengan Dewan Pengawas. Alih-alih kian agresif menindak koruptor, lembaga antirasuah malah sibuk ribut sendiri. Wajar belaka bila skor indeks persepsi korupsi kita anjlok menjadi 34, angka di saat awal-awal pemerintahan Jokowi.
Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Bangsa ini memerlukan KPK yang kuat dan disegani publik agar tidak ada yang berani menggarong uang rakyat.
Harapan disematkan kepada Presiden Jokowi agar meninggalkan legasi penguatan kembali KPK. Upaya itu antara lain lewat pembentukan panitia seleksi yang kredibel dan kompeten agar mampu merekrut komisioner-komisioner yang kredibel pula dan sama sekali tidak berkompromi dengan korupsi.
Mesti ada kemauan agar lembaga antirasuah itu kembali independen, berintegritas, juga mampu efektif mencegah dan memberantas korupsi. Kita yakin Jokowi amat bisa melakukan itu. Tinggal kemauan.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved