Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TAHAPAN Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 menapaki babak-babak akhir. Kontestasi yang menguras energi dan emosi bangsa itu pun telah menghasilkan pemenang, sehingga saatnya semua pihak mendukung proses peralihan kekuasaan secara lancar dan damai.
Pemenang Pilpres 2024 resmi didapatkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon presiden-wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4). Dengan begitu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah menjadi kampiun. Keduanya tinggal menunggu untuk ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, besok, lalu dilantik menjadi RI-1 dan RI-2 pada 20 Oktober mendatang.
Putusan MK adalah palu penanda bahwa kompetisi telah usai. Secara hukum, tidak ada lagi jalan bagi yang kalah untuk menggugat. Secara politik, terlalu berlebihan dan sangat tidak relevan jika masih ada yang mencoba mengutak-atik kemenangan Prabowo-Gibran. Justru, inilah saatnya semua pihak menanggalkan nafsu perseteruan untuk kemudian memperkuat persatuan demi bangsa dan negara. Sudah waktunya semua kalangan mengubur dalam-dalam rivalitas keras dan membuang jauh-jauh konflik sengit.
Kepada Prabowo-Gibran, kita mengucapkan selamat telah menjadi juara. Suka tidak suka, mau tidak mau, keduanyalah yang mendapatkan mandat rakyat untuk memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.
Kepada Prabowo-Gibran, kita juga mengucapkan selamat bekerja, selamat menunaikan amanat. Tantangan bangsa di masa-masa mendatang tidak ringan, berat, sangat berat. Di dalam negeri, tidak sedikit pekerjaan rumah yang sudah menanti untuk diselesaikan. Dari luar negeri, ketidakpastian geopolitik dan ekonomi akan mempersulit rintangan yang sudah sulit.
Oleh karena itu, putusan MK seyogianya langsung dijadikan start peralihan tongkat estafet kekuasaan. Memang masih ada sekitar enam bulan sebelum kekuasaan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berakhir. Akan tetapi, alangkah baiknya jika proses transisi dimulai dari saat ini juga. Alangkah apiknya jika Prabowo-Gibran menyiapkan rancang bangun pemerintahan sejak sekarang. Dengan begitu, mereka bisa langsung tancap gas di gigi empat dalam menjalankan roda kekuasaan untuk melayani rakyat.
Kepada Prabowo-Gibran, kita juga mengharapkan bisa terus menjaga amanat reformasi dan memperkuat demokrasi. Harus tegas kita suarakan bahwa demokrasi sedang sakit. Putusan MK yang lonjong, tidak bulat, terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran menguatkan hal itu. Adanya tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaingsih, dan Arief Hidayat yang menyatakan dissenting opinion sekaligus mengonfirmasi adanya sejumlah masalah ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam pilpres adalah pengingat bahwa kemenangan Anda berdua tak mulus-mulus amat tapi berbalut noda, bercoreng jelaga.
Kita tidak ingin penyakit yang menjangkiti demokrasi kian parah. Menjadi tugas Prabowo-Gibran untuk menyehatkannya. Demokrasi sehat jika ia hidup di ruang yang membebaskan perbedaan pendapat. Pemerintahan akan tetap demokratis kalau masih ada oposisi yang mumpuni untuk mengontrol kekuasaan. Maka dari itu, berikan tempat terhormat bagi partai-partai yang kalah dalam pilpres untuk tetap beroposisi.
Tidak tepat, sangat tidak tepat, kalau menjadikan persatuan sebagai dalih, sebagai topeng, untuk merangkul mereka semua. Negeri ini memang butuh pemerintahan yang kuat, tapi bukan berarti harus membuat oposisi tak punya arti. Kompetisi sudah usai, biarkan tiap pihak membangun bangsa di posisi dan peran masing-masing.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved