Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENJELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 22 April nanti, sejumlah kalangan mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau amicus curae.
Dimulai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, hingga kemarin, telah ada 23 dokumen mengajukan pernyataan sebagai amicus curiae, termasuk Megawati sendiri. Ini adalah amicus curae yang terbesar sepanjang sejarah pilpres.
Dokumen pengajuan masih bisa bertambah, mengingat pihak yang mengajukan surat sebagai amicus curae masih terus berdatangan. Pihak yang mengajukan datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Sahabat pengadilan sendiri bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang sahabat pengadilan menyerahkan aspirasinya meski yang akan dipertimbangkan ialah amicus curae yang diterima MK hingga 16 April pukul 16.00 WIB.
Banyaknya pengajuan menjadi amicus curae menunjukkan besarnya atensi masyarakat terhadap perkara PHPU ini. Ini bukan tanpa pemantik. Semua itu tidak terlepas dari masifnya dugaan kecurangan selama pemilu berlangsung.
Seperti yang dinyatakan Megawati, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini juga yang menjadi salah satu pendorong Megawati untuk mengajukan sebagai amicus curae.
Belum lagi, pelanggaran etika di MK dalam kasus yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Publik bisa saja ragu dengan apa yang akan diputuskan MK, sehingga mengajukan sebagia amicus curae untuk memperkuat keyakinan MK dan independensi hakim-hakim MK.
Apapun latar belakang dan motivasi yang mendorong para pihak tersebut mengajukan diri sebagai amicus curae itu, langkah tersebut patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memantau perkara yang tengah berlangsung di MK.
Dengan memilih menempuh jalan konstitusional, bukan cara-cara mobilisasi massa untuk menyampaikan pendapat mereka ke MK, hal itu menunjukkan kedewasaan berpolitik.
Memilih jalan konstitusional semacam itu, selain menunjukkan keadaban hukum dan demokrasi, juga mengurangi residu politik akibat perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh aksi mobilisasi.
Namun pihak-pihak yang mengajukan amicus curae juga perlu menyadari bahwa apa pun yang diputuskan para hakim MK terkait dengan gugatan pilpres harus dihormati dan diterima dengan lapang dada tanpa ada upaya intervensi atau tekanan apa pun.
Putusan apa pun, suka tidak suka, manis atau pahit, ialah putusan yang mesti diterima. Bila kelapangan itu diwujudkan, maka keadaban kita akan lebih sempurna.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved