Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hati Lapang Sambut Putusan MK

17/4/2024 20:00

BIAYA dan energi bangsa cukup terkuras untuk menggelar Pemilu 2024. Tapi, itulah ikhtiar kita untuk menegakkan demokrasi. Saat ini, proses pemilu sedang memasuki tahapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Tim Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon agar MK mengabulkan permohonan mereka seperti yang mereka dalilkan, yakni terjadinya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.

Proses persidangan di MK sudah selesai. Jika sesuai tenggat, MK akan memberikan putusan pada Senin depan, 22 April 2024.

Kini, para hakim tengah bermusyawarah untuk mengambil putusan secara mufakat. Jika tidak tercapai mufakat bulat, maka akan digelar pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat berbanding empat, yang menentukan adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo yang juga Ketua MK, merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Alhasil, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa pilpres kali ini.

Semua pihak yang bersengketa, juga saksi dan ahli, sudah dihadirkan. Bahkan, empat menteri termasuk dalam saksi yang dihadirkan di persidangan terbuka tersebut. Segala argumentasi, baik dari pemohon maupun termohon, juga sudah disampaikan secara gamblang.

Di tengah keterbatasan waktu selama 14 hari publik sudah menyaksikan persidangan yang berlangsung secara terbuka. Tentu ada yang menilai puas, cukup, dan tidak puas atas segala keterangan itu. Tapi, itu lumrah belaka.

Kita berbaik sangka bahwa 8 hakim yang mulia bisa menjaga muruahnya sebagai penjaga konstitusi dan wakil Tuhan yang memiliki sikap negarawan. Apalagi, masih sangat hangat dalam ingatan kasus pelanggaran etik berat yang menimpa ketuanya beberapa waktu lalu. Putusan ini jadi momentum untuk memperbaiki citra institusi MK sebagai penjaga konstitusi.

Apa pun putusan nanti, semua pihak mesti menghormati. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lainnya setelah palu hakim MK diketuk.

Sebelum putusan MK, dari sejak sekarang, para pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia harus menyiapkan mental untuk menerima apa pun putusan MK. Sehingga, begitu putusan keluar, sepahit apa pun  semua pihak mesti dengan lapang hati menerimanya.

Banyak agenda besar bangsa ini, seperti kemiskinan ekstrem, pengangguran, melambungnya harga bahan pokok strategis, dan tantangan global akibat geopolitik terus memanas, mesti dicari solusinya.

Setelah putusan MK, sepahit apa pun, mari kita harus legawa menerimanya. Kapal besar bernama Indonesia harus terus berlayar. Jangan bocor, apalagi tenggelam karena perpecahan, saling sikut, salingcakar dan berkelahi antarsesama anak bangsa sendiri.  Ingat, negeri ini didirikan di atas pondasi penting, yakni persatuan. Karena itu, letakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik