Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Hati Lapang Sambut Putusan MK

17/4/2024 20:00

BIAYA dan energi bangsa cukup terkuras untuk menggelar Pemilu 2024. Tapi, itulah ikhtiar kita untuk menegakkan demokrasi. Saat ini, proses pemilu sedang memasuki tahapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Tim Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon agar MK mengabulkan permohonan mereka seperti yang mereka dalilkan, yakni terjadinya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.

Proses persidangan di MK sudah selesai. Jika sesuai tenggat, MK akan memberikan putusan pada Senin depan, 22 April 2024.

Kini, para hakim tengah bermusyawarah untuk mengambil putusan secara mufakat. Jika tidak tercapai mufakat bulat, maka akan digelar pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat berbanding empat, yang menentukan adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo yang juga Ketua MK, merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Alhasil, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa pilpres kali ini.

Semua pihak yang bersengketa, juga saksi dan ahli, sudah dihadirkan. Bahkan, empat menteri termasuk dalam saksi yang dihadirkan di persidangan terbuka tersebut. Segala argumentasi, baik dari pemohon maupun termohon, juga sudah disampaikan secara gamblang.

Di tengah keterbatasan waktu selama 14 hari publik sudah menyaksikan persidangan yang berlangsung secara terbuka. Tentu ada yang menilai puas, cukup, dan tidak puas atas segala keterangan itu. Tapi, itu lumrah belaka.

Kita berbaik sangka bahwa 8 hakim yang mulia bisa menjaga muruahnya sebagai penjaga konstitusi dan wakil Tuhan yang memiliki sikap negarawan. Apalagi, masih sangat hangat dalam ingatan kasus pelanggaran etik berat yang menimpa ketuanya beberapa waktu lalu. Putusan ini jadi momentum untuk memperbaiki citra institusi MK sebagai penjaga konstitusi.

Apa pun putusan nanti, semua pihak mesti menghormati. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lainnya setelah palu hakim MK diketuk.

Sebelum putusan MK, dari sejak sekarang, para pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia harus menyiapkan mental untuk menerima apa pun putusan MK. Sehingga, begitu putusan keluar, sepahit apa pun  semua pihak mesti dengan lapang hati menerimanya.

Banyak agenda besar bangsa ini, seperti kemiskinan ekstrem, pengangguran, melambungnya harga bahan pokok strategis, dan tantangan global akibat geopolitik terus memanas, mesti dicari solusinya.

Setelah putusan MK, sepahit apa pun, mari kita harus legawa menerimanya. Kapal besar bernama Indonesia harus terus berlayar. Jangan bocor, apalagi tenggelam karena perpecahan, saling sikut, salingcakar dan berkelahi antarsesama anak bangsa sendiri.  Ingat, negeri ini didirikan di atas pondasi penting, yakni persatuan. Karena itu, letakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.