Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAGANG sejatinya instrumen penting bagi mahasiswa sebagai kesempatan sekaligus peluang mendapatkan pengalaman, wawasan profesional, dan keterampilan praktis di tempat kerja. Jika proses magang itu dilakukan dengan benar, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman luar biasa sebagai bekal mereka nanti memasuki dunia kerja.
Apalagi, kalau mahasiswa magang di luar negeri. Pengalaman yang bakal didapatkan lebih luar biasa karena mereka sekaligus akan belajar hidup dan bersosialisasi di negeri orang. Karena itu tawaran-tawaran program magang kerja internasional tak pernah kehilangan peminat.
Namun, selalu ada kejahatan yang mengintai di setiap peluang. Daya tarik program magang ke luar negeri tak luput dari incaran oknum-oknum busuk untuk menjalankan aksi jahat. Mereka memanfaatkan program magang internasional sebagai kedok dari modus operandi mereka yang sejatinya merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus teranyar yang terungkap di Jerman barangkali bukan yang pertama dan satu-satunya. Namun, terkuaknya kasus yang bermula dari laporan KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob, itu kian membuka mata khalayak bahwa kejahatan di dunia pendidikan ternyata juga bermacam rupa.
Dalam kasus itu, dari pendalaman yang dilakukan KBRI Jerman, terkuak pula bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang ikut menjalankan program ferienjob bermasalah tersebut. Jumlah mahasiswanya tidak tanggung-tanggung, sebanyal 1.047 mahasiswa dari berbagai kampus.
Banyak yang memperkirakan sebenarnya jumlah korban mahasiswa maupun universitas yang terkait dengan ferienjob itu jauh lebih besar. Namun mereka tidak mau bersuara karena berbagai musabab. Yang pasti, seribu lebih mahasiwa itu kini dinyatakan sebagai korban TPPO yang diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Bareskrim Polri juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya berasal dari kampus yang memberangkatkan mahasiswa. Salah satunya bahkan guru besar di universitas negeri di Jambi.
Fakta itulah yang membuat kasus ini semakin memiriskan ketika orang-orang yang berkecimpung di dunia pendidikan justru mendukung, bahkan memfasilitasi sebuah tindak kejahatan. Mahasiswa yang pada awalnya mendaftar dan membayar untuk magang, malah dijerumuskan, dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tak semestinya.
Dalam pengakuan salah satu korban mahasiswa yang menempuh pendidikan elektro, ia disuruh bekerja menjadi tukang angkat barang atau bahasa kasarnya kuli panggul. Seorang mahasiswi Universitas Jambi juga mengaku sempat menjadi kuli bangunan selama mengikuti ferienjob ke Jerman pada akhir 2023.
Sudah jelas, kasus ini mesti diusut tuntas secara hukum. Sangat kuat dugaan bahwa banyak hal yang disembunyikan, mulai dari sebelum para mahasiswa diberangkatkan ke Jerman hingga proses eksploitasi itu terjadi. Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan cara damai seperti yang diusulkan Menko PMK Muhajir Effendy. Itu usulan sembrono.
Kita justru mesti mendukung langkah Bareskrim Polri, juga Kemenko Polhukam yang akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus ini seterang-terangnya. Pun kita patut menyokong upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tengah mengkaji pemberian sanksi bagi kampus yang terlibat dalam ferienjob.
Penegakan hukum yang setegas-tegasnya dan seadil-adilnya mesti didorong mengingat yang menjadi korban ialah mahasiswa. Merekalah calon-calon pemimpin di era Indonesia Emas yang harus dilindungi dari ancaman kejahatan apapun, termasuk TPPO yang berkedok program magang.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved