Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Presiden Jokowi, Dewasalah

29/1/2024 05:00

GONJANG-GANJING tentang Presiden Joko Widodo menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye berbuntut panjang. Kritik hingga kecaman datang dari berbagai kalangan. Bahkan, salah satu organisasi masyarakat terbesar di Tanah Air, PP Muhammadiyah, sampai mengeluarkan pernyataan resmi meminta Presiden Jokowi mencabut pernyataan itu.

Pihak Istana hingga Presiden Jokowi sendiri berulang kali berupaya mengklarifikasi bahwa pernyataan itu hanya menjelaskan tentang adanya aturan yang melandasinya. Jokowi belum menyatakan hendak berkampanye.

Akan tetapi, publik sudah membacanya sebagai sikap Presiden Jokowi yang kini terang benderang memihak setelah beberapa lama terlihat kecenderungannya. Tentu, keberpihakan itu terarah pada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan Presiden Jokowi menimbulkan kekikukan dalam proses demokrasi dan bernegara. Aturan presiden boleh berkampanye seperti yang tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu untuk menghormati hak politik warga negara, termasuk kepala negara.

Ketika seorang presiden petahana maju kembali ke pilpres, ia berkepentingan untuk menyampaikan visi dan misi pemerintahan periode keduanya kepada khayalak pemilih. Itu masuk dalam ranah kampanye. Presiden petahana diperbolehkan mengambil haknya untuk berkampanye. Kondisi seperti ini sudah dijalani pula oleh Jokowi pada Pilpres 2019.

Namun, kini keadaannya berbeda. Disebut kikuk, Jokowi bukan petahana. Pun, Prabowo-Gibran bukanlah paslon yang diusung partai asal Jokowi. Sampai hari ini, Jokowi masih kader partai banteng moncong putih.

Alih-alih menjalankan hak politik, yang lebih menonjol dari keberpihakan Jokowi ialah nepotisme. Kita tahu nepotisme merupakan saudara kandung korupsi, kakak adik dengan kolusi. Tergolong nepotisme karena kelakuan Presiden Jokowi tampak jelas untuk kemenangan Gibran, sang putra sulung.

Pada masa kampanye, Jokowi semakin gencar melakukan kunjungan kerja dan turun tangan langsung membagikan bantuan-bantuan perlindungan sosial. Parahnya lagi, dengan menggunakan nama Jokowi, kebijakan bansos di beberapa daerah dijadikan bahan intimidasi. Bantuan untuk masyarakat miskin itu seakan-akan melekat pada Jokowi dan hanya akan berlanjut bila Prabowo-Gibran yang di-endorse Jokowi terpilih di pilpres.

Cawe-cawe Jokowi selaku presiden dalam pemilu menunjukkan perlunya norma yang lebih jelas yang mengatur kelakuan presiden. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, presiden memang sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan amanat konstitusi. Hanya, sifatnya belum spesifik tentang kelembagaan presiden.

Kiranya, norma yang bisa turut diatur dalam bentuk undang-undang lembaga kepresidenan tersebut menjadi pekerjaan berikutnya di legislasi. Kegaduhan tentang kelakuan kepala negara saat ini malah cukup memberi motivasi untuk menjadikan beleid itu sebagai prioritas.

Kita juga perlu menekankan, belum adanya norma yang jelas yang membatasi perilaku presiden, bukan berarti kepala negara bisa leluasa membengkok-bengkokkan dan menabrak aturan. Dalam hal keberpihakan dan hak berkampanye, Presiden Jokowi harus ingat hal itu sebetulnya sudah dibatasi rambu-rambu.

Pada akhirnya, kondisi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu membuat muskil seorang presiden berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara. Presiden juga tidak bisa berpihak tanpa melanggar rambu-rambu pada Pasal 282 UU Pemilu. Di situ pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Presiden Jokowi perlu menyadari pentingnya menunjukkan sikap kenegarawanan untuk menunaikan tanggung jawab membawa bangsa ini dewasa berpolitik dan bernegara. Masa depan demokrasi tidak boleh dirusak oleh pikiran sempit soal boleh atau tidak menurut aturan, melainkan juga pada pantas atau tidak menurut etika. Dewasalah, Pak Presiden.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal