Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Membuka Celah Manipulasi Suara

19/1/2024 21:00

REKAPITULASI suara selama ini menjadi salah satu titik kecurangan dalam proses pemilihan umum. Gugatan sengketa hasil pemilu selalu diwarnai oleh kasus manipulasi hasil penghitungan suara, mulai dari modus pencurian suara, jual beli suara, hingga manipulasi dokumen.

Pasalnya, proses rekapitulasi suara yang panjang dan masih manual membuat ruang transaksional kerap terjadi. Selama ini, manipulasi dan perubahan hasil suara banyak terjadi saat pergerakan suara dari TPS menuju lokasi rekapitulasi di kecamatan.

Pemilu kali ini, potensi karut-marut penghitungan suara dalam pemilihan umum 2024 bakal semakin terbuka lebar setelah munculnya kata 'dapat' dalam beleid terkait tata urutan penghitungan suara. Tambahan kata 'dapat' itu menjadikan  urutan penghitungan bisa dimulai dari pilpres, bisa juga tidak. Padahal, pada aturan pemilu sebelumnya, kata 'dapat' tidak ada.

Munculnya kata 'dapat' dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara itu menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa saja tidak memulai penghitungan suara dimulai dengan pilpres.

Dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 25/2023 dinyatakan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk mengantisipasi tidak seragamnya urutan penghitungan suara itu perlu adanya tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara. 

Bahkan, kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari pemilu presiden dan wakil presiden, juga harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.

Pasalnya, tanpa aturan yang rigid, akan membuat progres penghitungan di setiap daerah tidak akan seragam dan selaras. Belum lagi potensi terjadinya rekayasa atau pengondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu.

Selain itu, kalaù sampai tidak dimulai dari surat suara pilpres, maka surat suara itu bisa bermalam dan menunggu keesokan hari yang juga akan membuat potensi manipulasi dalam proses rekapitulasi.

Apalagi, penghitungan surat suara diurutkan dari pemilu presiden dan wakil presiden, karena dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count. 

KPU mesti merespons kekhawatiran ini dengan segera mengeluarkan panduan yang rigid tentang penghitungan surat suara. Di tengah sorotan terhadap kredibilitas penyelenggaran pesta demokrasi yang diselimuti berbagai isu ketidaknetralan dan kecurangan, lubang-lubang potensi kecurangan mesti diantisipasi agar tidak memunculkan gejolak di publik.

Untuk itulah, publik perlu untuk mengawasi jalannya rekapitulasi. Laporkan jika terjadi upaya-upaya memanipulasi pilihan rakyat. Dan, bagi peserta pemilu, baik itu tim pemenangan capres/cawapres serta partai politik bersama para calon legislatifnya perlu memperkuat saksi. 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal