Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Membersihkan Sapu Kotor KPK

12/1/2024 05:00

SETELAH merekomendasikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Desember 2023 lalu, Dewan Pengawas KPK berencana menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut karena diduga melakukan pelanggaran etik. Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, ke-93 pegawai KPK itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai lebih dari Rp4 miliar. Jumlah yang cukup besar untuk kegiatan pungli di sebuah rumah tahanan.

Dugaan pungli di rutan tersebut berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2023. Transaksi pungli itu diduga terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi atau terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan. Termasuk pemberian makanan dari keluarga tersangka korupsi, bebas dari tugas membersihkan toilet, hingga perbuatan asusila terhadap istri tahanan.

Pada hari yang sama, Dewas KPK juga menyebutkan ada dua pemimpin KPK terkait pelanggaran etik dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas belum mau mengungkapkan nama kedua pemimpin yang ikut serta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Di satu sisi, publik perlu mengapresiasi langkah yang dilakukan Dewas KPK untuk membersihkan lembaga yang didirikan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Walaupun agak terlambat dan itu pun atas desakan publik, KPK mau menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang sudah masuk sejak pertengahan 2023 tersebut.

Namun, di sisi lain, situasi ini menunjukkan kinerja lembaga antirasuah itu sudah berada di titik terendah, terutama saat diketuai Firli Bahuri, jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Alih-alih bertindak sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, para pemimpin dan pegawainya justru menyalahgunakan wewenang yang diberikan negara kepada mereka dengan melanggar pidana dan etik.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman pernah menemukan fakta bahwa persoalan utama dari berbagai pelanggaran pidana dan etika yang terjadi di KPK ialah akibat tidak adanya keteladanan dari pimpinan. Ketika pimpinan KPK tidak memiliki standar integritas tinggi, bahkan melakukan pelanggaran, pengawasan di internal lembaga itu pun menjadi lemah.

Yang membuat miris, ada kecenderungan pimpinan lembaga antirasuah dijadikan alat oleh rezim penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang berseberangan dengan pemerintah. Termasuk menggunakan aksi penangkapan tersangka koruptor sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum yang lebih besar.

Dengan kondisi tersebut, maka sangat layak Transparency International Indonesia (TII) mengganjar angka 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. Angka IPK itu terendah sejak 1995.

Kini publik tentunya menunggu hasil persidangan Dewas KPK mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun para pegawai KPK tersebut. Segera pecat dan ganti semua pihak yang terlibat dalam berbagai aksi pungli maupun pemerasan terhadap para tersangka kasus korupsi. Lalu, lakukan proses rekrutmen pimpinan dan pegawai KPK yang lebih transparan serta mendengarkan publik, bukan aspirasi penguasa.

Aparat penegak hukum pun harus memproses pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan pemerasan dan pungli tersebut tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di lndonesia bisa kembali pulih.

Jangan sampai KPK yang dibentuk untuk memberantas korupsi, justru melanggengkan perilaku korup di institusi sendiri. Tidak mungkin membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal