Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI perhelatan demokrasi, keberhasilan pemilu sudah diukur jauh sebelum hari pencoblosan. Ukuran keberhasilan paling awal ialah keakuratan data pemilih tetap (DPT).
Pada 2 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih. Sayangnya, DPT ini belum bisa menjadi indikator awal kesuksesan pemilu kita.
Sebabnya, di masa pemilu yang kurang dari dua bulan lagi, kesengkarutan DPT belum juga tuntas. Tidak hanya kasus kebocoran data pemilih yang sejak bulan lalu belum juga dituntaskan oleh KPU, kini mencuat keluhan dari pekerja migran di Malaysia yang belum masuk DPT.
Keluhan ini sama sekali bukan sepele. Berdasarkan video pengakuan perwakilan pekerja migran yang kemudian menjadi viral itu, ada ratusan ribu orang yang belum terdaftar.
Mereka juga mencurigai kinerja Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Malaysia yang tidak becus. Sebabnya, berdasarkan informasi dari salah satu pekerja migran yang menjadi petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih), mereka tidak diminta untuk melakukan validasi oleh PPLN, padahal ada data pemilih yang tidak bisa dihubungi atau dicurigai fiktif. Para pekerja migran pun berinisiatif melaporkan temuan-temuan itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia.
Kesengkarutan data pemilih memang lagu lama di pemilu Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang amat luas, ditambah terbatasnya jumlah petugas termasuk petugas di luar negeri, menjadi alasan klasik kendala akurasi data.
Meski begitu, kasus di Malaysia, jika benar, ialah bukti terjadinya pelanggaran. Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka pantarlih harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data. Soal lokasi di luar negeri bukanlah alasan karena KPU, sejak Februari tahun lalu, menyatakan bahwa coklit bisa dilakukan secara virtual.
Karena itu, kasus di Malaysia harus diusut serius dan segera. Jangan sampai ada suara-suara minor seperti merasa tidak aneh ada ratusan ribu WNI yang tidak masuk DPT karena proses coklit memang dilanggar.
Tidak hanya di Malaysia, kejanggalan juga muncul di Taiwan. Menjelang akhir tahun kemarin, ada 62.552 surat suara yang terkirim lebih cepat ke para pemilih di Taipei, Taiwan. KPU menyatakan hal itu sebagai kelalaian dan menetapkan surat-surat suara itu tidak sah.
Munculnya kasus-kasus ini harus sangat diwaspadai. Terlebih Malaysia dan Taiwan termasuk dalam 20 negara yang dinyatakan Bawaslu rawan kecurangan.
Sebab itu, meski tindakan perbaikan dilakukan KPU, kasus-kasus tersebut tidak bisa dianggap angin lalu. Peringatan Bawaslu pastilah berdasar, dan memang di negara seperti Malaysia bukan kali ini saja terjadi kasus terkait penyelenggaraan pemilu.
Pada 2019, terjadi kasus surat suara yang sudah tercoblos. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menyatakan dua anggota PPLN Malaysia melanggar kode etik dan memberikan sanksi bahwa keduanya tidak dapat lagi menjadi panitia pemilu.
Kendati kasus tahun ini sedikit berbeda, kita menuntut pengusutan serius juga dilakukan pada PPLN Malaysia. Jika benar ditemukan indikasi kecurangan, sanksi harus ditegakkan sebelum hari pencoblosan semakin dekat.
Tidak berhenti sampai di situ, kita juga menuntut KPU untuk menuntaskan segala persoalan terkait data pemilih dan logistik pemilu yang masih ada, termasuk kasus dugaan kebocoran data pemilih yang bulan lalu mencuat. Hingga saat ini, KPU belum memberikan penjelasan tuntas atas dugaan kebocoran 204 juta data pemilih tersebut.
Dengan banyaknya permasalahan di masa genting menjelang pencoblosan ini, kita mendorong masyarakat untuk sangat kritis dan proaktif. Masyarakat harus peka dan berani melaporkan segala kejanggalan terkait pemilu. Hanya dengan cara itulah kita masih bisa berharap akan suksesnya pemilu, di saat tolok ukur awal sudah jauh dari ideal.
Demokrasi kita kini kerap dianggap sedang dipukul mundur. Jangan sampai kian babak belur akibat pemilu yang tidak adil dan tidak jujur.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved