Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Peringatan untuk Bawaslu

29/12/2023 21:00

KEBERHASILAN pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai, sangat bergantung pada kinerja lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai bagian dari penyelenggara juga bertindak sebagai wasit yang turut menentukan. 

Dalam pertandingan, bila wasit dinilai berat sebelah atau pasif merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan tim tertentu, protes akan muncul dari tim yang merasa dirugikan. Ini yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), kemarin.

Timnas Amin membeberkan sejumlah 'dosa' pemilu yang menurut mereka diabaikan Bawaslu. Kebetulan, hampir semuanya mengarah ke keberpihakan terhadap tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kebetulan pula, sudah menjadi rahasia umum, paslon tersebut didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini masih berkuasa.

Sederet laporan diungkap Timnas Amin, seperti kehadiran Gibran di Silaturahmi Nasional Desa 2023, pada November, di Gelora Bung Karno sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, dugaan kampanye Gibran di tempat pendidikan, tepatnya di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, dan praktik-praktik politik uang. 

Bawaslu DKI Jakarta memang menyampaikan peringatan ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) karena para aparat desa di acara Silahturahmi Nasional Desa 2023 menyatakan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Tapi, sebaliknya, sama sekali tidak ada teguran kepada Gibran.

Bawaslu dipandang ogah memproses laporan Timnas Amin tentang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengucapkan kata-kata yang mengarah pada dukungan ke Prabowo sekaligus merendahkan dukungan terhadap Amin. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakannya dalam pidato pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Artinya, Zulhas, demikian Zulkifli disapa, sedang menjalankan tugas sebagai menteri.

Pasal 282 Undang-Undang Pemilu tegas menyebut pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Zulhas juga berpotensi melanggar Pasal 281 karena menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk mengampanyekan capres yang ia dukung. 

Belum lagi tentang dugaan pelecehan agama dalam ucapan Zulhas yang juga mendegradasi pasangan Amin. Timnas Amin menilai Bawaslu berat sebelah karena sigap memproses pengucapan pantun oleh Muhaimin alias Gus Imin, tetapi lambat dalam indikasi pelanggaran Zulhas. 

Bawaslu memang tampak melempem saat disodori laporan dugaan pelanggaran pihak pasangan Prabowo-Gibran. Nyatanya, Bawaslu juga bergegas memproses indikasi pelanggaran dari pantun cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Di awal kampanye, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sempat pula melaporkan penurunan baliho-baliho Ganjar kepada Bawaslu. Belakangan, Timnas Amin juga mengalami. Alat-alat peraga kampanye (APK) mereka di beberapa daerah dirusak. 

Tindakan perusakan termasuk dalam larangan di UU Pemilu, akan tetapi belum tampak tindakan nyata dari Bawaslu. Padahal, Bawaslu juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada pula kepolisian dan kejaksaan. Semestinya tidak sulit menelusuri pelaku perusakan. 

Kita perlu mengingatkan kembali bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Mahkamah Konstitusi (MK) ialah abdi negara, bukan abdi penguasa. Tanggung jawab mereka menghadirkan kepala negara yang memiliki legitimasi kuat. Bukan kepala negara yang terpilih lewat serangkaian kecurangan hingga rawan digugat rakyat.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal