Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TEMUAN Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang baru saja dirilis benar-benar mencengangkan. Bagaimana tidak, dari 112 penjabat (Pj) kepala daerah yang dievaluasi dalam triwulan ini, 59 orang diberi vonis merah dalam indikator menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Jumlah itu masih ditambah lima Pj kepala daerah yang meraih rapor kuning. Hanya 48 Pj kepala daerah yang mendapat rapor hijau alias berkategori baik.
Dari evaluasi itu, separuh lebih Pj kepala daerah divonis tidak netral alias sudah berpihak kepada calon tertentu dalam Pemilu 2024. Dari rapor itu pula, integritas mereka, baik sebagai Pj kepala daerah maupun sebagai ASN, jelas jauh di bawah standar dalam menjalankan pemerintahan. Padahal, mereka ialah para pejabat pilihan dari eselon I untuk gubernur dan eselon II untuk bupati/wali kota.
Rendahnya integritas para pejabat negara itu sungguh memprihatinkan. Apalagi, saat ini dibutuhkan 271 Pj kepala daerah hingga pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Cukup panjang masa jabatan Pj kepala daerah kali ini, bahkan ada yang hampir dua tahun.
Alih-alih mengisi kekosongan pemerintahan hingga pelaksanaan pilkada serentak nanti, Pj kepala daerah yang mendapat rapor merah kuat diduga justru menggunakan instrumen pemerintahan untuk memenangkan calon tertentu, baik di Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada 2024.
Tentu saja tidak ada makan siang gratis. Seusai membantu calon tertentu menang dalam kontestasi politik, para Pj kepala daerah itu akan menuai hasil balas budi di kemudian hari.
Jika masih duduk di bangku sekolah, mudah ditebak tipikal anak-anak yang mendapat rapor merah. Mereka biasanya anak bengal, sering membolos, atau gagal dalam ujian.
Namun, jika di pemerintahan, entah apa tipikal para pejabat yang mendapat rapor merah itu. Mereka jelas bukan lagi anak-anak yang masih harus terus diberi bimbingan dan nasihat agar berkelakuan baik. Mereka jelas para pejabat yang sudah banyak mengenyam pengalaman dan pendidikan tinggi.
Rapor itu sekaligus sebagai potret integritas pejabat negara yang condong terhadap godaan kekuasaan.
Sejak pengisian Pj kepala daerah dimulai pada 2023, Presiden hingga Menteri Dalam Negeri telah mewanti-wanti agar para pejabat yang mengisi kursi itu harus mampu bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Sebagai seorang birokrat, haram hukumnya bagi Pj kepala daerah berafiliasi dengan partai mana pun atau calon siapa pun.
Dari sini tentu muncul pula pertanyaan, mengapa pejabat-pejabat berapor merah itu bisa terpilih sebagai penjabat kepala daerah? Apakah rekam jejak mereka selama ini terbilang baik sehingga dipandang layak memimpin pemerintahan sebuah daerah?
Jauh-jauh hari, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat Pj kepala daerah. Di samping persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi, rekam jejak yang bersangkutan dalam melaksanakan prinsip netralitas menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Apalagi, hingga Desember 2023, KASN telah menerima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024. Dari jumlah aduan itu, 50% di antaranya telah diperiksa dan dinyatakan bersalah oleh KASN.
Di masa kampanye, birokrasi memang menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.
Karena itu, Mendagri dituntut benar-benar selektif dalam mencari Pj kepala daerah. Tidak sulit tentunya, karena berdasarkan data Kemendagri, ada 622 eselon I yang bisa jadi Pj gubernur dan 4.626 eselon II yang bisa jadi Pj bupati/wali kota.
Akan semakin mudah pencariannya jika birokrasi pemerintahan selama ini diisi oleh ASN yang profesional dan berintegritas. Masyarakat pastinya tidak menginginkan daerah mereka dipimpin Pj kepala daerah yang bengal, apalagi sering serong sana, serong sini.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved