Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Setop Aksi Rasuah Kepala Daerah

20/12/2023 19:49

DI TENGAH gempita kampanye pemilihan presiden 2024, aksi rasuah kepala daerah tidak kalah menggeliat. Kali ini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara serta proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang haram Rp2,2 miliar. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni tiga pejabat, ajudan gubernur, dan dua pihak swasta.

Kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara dan proyek pengadaan barang dan jasa adalah dua kasus yang sering menjerat kepala daerah. Meski lembaga anti-rasuah getol menggelar OTT, para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, tak ada takutnya untuk menjarah uang negara. Mereka sepertinya merasa apes saja kalau tertangkap KPK.

Meskipun kasus korupsi di negeri ini bak sumur tanpa dasar, tak ada ujung, berlangsung secara sistematis, masif, dan terstruktur  upaya pemberantasan korupsi bukannya makin garang. Mulai dari pencegahan sampai penindakan, yang terjadi adalah pelemahan pemberantasan korupsi yang sistematis, seperti Undang-Undang KPK.

Tak hanya itu, pedang keadilan terhadap pelaku korupsi yang diharapkan tajam menghunus, faktanya tak mampu memberikan hukuman maksimal. Vonis sang hakim  tak memberikan efek jera. Itu pun masih diberikan diskon di pengadilan tingkat atasnya, bahkan tak sedikit yang divonis bebas saat kasasi di Mahkamah Agung.

Pemerintah juga gagal menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi. Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi, yakni ditebasnya
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Padahal, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah kepada Presiden Joko Widodo. Sialnya, rekomendasi tim tersebut dianggap angin lalu. Akhirnya, peran KASN yang berfungsi
pengawasan dan menjaga meritokrasi diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi birokrasi perlu pengawas independen sehingga tidak jeruk makan jeruk. ASN mengawasi ASN. KASN bisa diperkuat dengan sejumlah kewenangan yang mumpuni, tidak sekadar ornamen reformasi birokrasi.
Sejauh ini seleksi terbuka yang dikawal KASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi memperkecil praktik kolusi, kompromi, dan nepotisme.

Kepala daerah terpilih memang mempunyai kewenangan dan/atau kekuasaan dalam rekrutmen, penugasan, transfer, maupun promosi ASN. Celakanya, kewenangan tersebut sering disalahgunakan kepala daerah dengan memperdagangkan jabatan di jajarannya.

Dalam momentum Pilpres, kita mengharapkan para capres memberikan solusi mengefektifkan pemberantasan korupsi di Tanah Air secara jitu, termasuk memerangi kepala daerah yang melakukan praktik lancung.

Namun, harapan ini tentu saja dengan satu syarat copras-capres jangan dijadikan ajang transaksional politik.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal