Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG kedatangan warga etnik Rohingya dari Myanmar kini mulai bikin pening kepala pemerintah Indonesia. Pening karena ekonomi Indonesia saat ini masih belum pulih seusai dihantam pandemi covid-19 dua tahun lamanya sejak 2020.
Berdasarkan data Badan Pengungsi PBB (UNHCR), sejak November 2023 saja, sudah 1.200 jiwa warga Rohingya yang datang ke Indonesia, utamanya di Aceh. Jumlah itu belum ditambah dengan pengungsi yang sudah datang sebelumnya, baik dari Myanmar maupun negara lain.
Indonesia tidak sendirian, Malaysia dan Thailand juga sedang dipusingkan menghadapi gelombang pengungsi yang terus berdatangan. Mereka umumnya berasal dari Afghanistan, Somalia, dan Myanmar.
Indonesia dipaksa menerima kedatangan mereka sekalipun roda ekonomi belum sepenuhnya pulih berputar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2023, ada 7,86 juta orang yang masuk kategori angkatan kerja menganggur. Begitu pula dengan jumlah orang miskin, yang pada Maret 2023 tercatat 25,9 juta orang.
Boro-boro memikirkan warga negara lain, memikirkan warga negaranya sendiri saja sudah bikin pening kepala. Pembukaan lapangan kerja baru dari industri masih ngosngosan. Belum lagi berbagai bantuan sosial yang terus dilakukan pemerintah supaya warganya bisa tetap makan dan hidup layak, butuh dana jumbo.
Dalam menghadapi para pengungsi, beda tentunya jika ekonomi sedang berputar normal sebelum pandemi. Pemerintah punya uang kas yang cukup di APBN, yang bisa dialokasikan buat para pengungsi dari negara lain. Pemerintah masih bisa memberi tempat penampungan dan makan sehari-hari bagi para pencari suaka tersebut.
Semua langkah itu diambil pemerintah semata-mata atas dasar kemanusiaan. Terlebih, Indonesia hingga kini belum ikut meratifikasi Konvensi 1951 PBB tentang Status Pengungsi.
Jika ikut meratifikasi konvensi itu seperti halnya Amerika Serikat dan Australia, Indonesia bakal terkena kewajiban memberi pekerjaan dan rumah kepada para pengungsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 21 Konvensi 1951 PBB. Alhasil, Indonesia pun akan masuk ke daftar negara penerima para pencari suaka.
Namun, Indonesia cukup tahu diri. Karena belum menjadi negara dengan ekonomi mapan, belum berani pula Indonesia menerima warga negara lain untuk mencari penghidupan di sini.
Akan menjadi irasional jika Indonesia berani meratifikasi konvensi PBB tersebut. Hanya segelintir negara maju yang berani meratifikasinya, dan kita pun harus mengapresiasinya.
Atas dasar asas kemanusiaanlah, Indonesia saat ini menempatkan diri menjadi negara persinggahan bagi para pengungsi menuju negara tujuan mereka. Indonesia masih punya nurani, tidak mau menutup mata akan perjuangan mereka mencari penghidupan yang layak bermodal perahu dari negara mereka.
Asas kemanusiaan itu juga sebagai implementasi dari konstitusi, ayat 2 Pasal 28G UUD 1945, yakni pengakuan terhadap tiap orang yang mencari suaka. Bantuan untuk bertahan hidup kepada imigran terus diberikan pemerintah, bahkan sejak 1970-an. Pulau Galang menjadi saksi hidup betapa murahnya hati rakyat Indonesia kepada saudaranya dari negara lain.
Namun, dengan situasi ekonomi saat ini yang masih morat-marit, kita mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang mulai membatasi kedatangan para pengungsi, sekalipun hanya untuk mampir. Kita pertanyakan peran negara-negara yang meratifikasi Konvensi 1951 PBB itu, di mana tanggung jawab mereka usai menandatangani konvensi itu.
Di sini kita perlu memberi dorongan moral kepada pemerintah untuk berani menggugat tanggung jawab para negara maju tersebut, termasuk Australia, karena persinggahan para pengungsi di Indonesia saat ini ialah untuk menuju 'Negeri Kanguru' tersebut.
Mereka harus segera memberi kepastian atas nasib para pencari suaka agar Indonesia tidak terus kena getahnya.
Kita juga dorong pemerintah membuktikan dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang lintas negara dalam gelombang pengungsi Rohingya kali ini. Jika benar adanya, selamanya Indonesia tidak akan pernah lepas dari kepusingan soal pengungsi.
Karena itu, pemerintah harus segera membereskan ini dalam semangat kolaborasi, baik dengan negara lain maupun lembaga PBB.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved