Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DI antara tujuh isu penting dalam debat capres-cawapres 2024 yang akan berlangsung malam ini, isu pemberantasan korupsi harus sangat cermati. Pemberantasan korupsi di Tanah Air dalam kondisi terus memburuk, bahkan memasuki situasi darurat.
Situasi itu sangat kentara ketika skor indeks persepsi korupsi kita terjerembap di angka 34, dari rentang angka 0 hingga 100, atau skor terendah sejak 2005. Padahal, tahun sebelumnya negeri ini sempat memperoleh skor 38 dalam pemberantasan korupsi. Bukan skor yang layak dibanggakan, tapi setidaknya masih sedikit lebih tinggi ketimbang skor terakhir.
Kepercayaan kita terhadap lembaga antirasuah KPK pun dibawa ke titik nadir oleh sang ketua, Firli Bahuri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Apalagi, kasus pemerasan diyakini merupakan puncak kejahatan korupsi dan itu menyeret nama pucuk pimpinan lembaga antikorupsi.
Dengan ditambah berbagai kasus korupsi lain yang terus marak, kita tidak perlu heran jika nanti indeks persepsi korupsi Indonesia yang dikeluarkan Transparency International makin terempas. IPK Indonesia yang sempat naik periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi kini terus turun.
Pada 2019, Indonesia mendapatkan 40 poin dan bertengger di posisi 85 dari 180 negara, atau naik empat peringkat dari tahun sebelumnya. Namun, pada 2020, IPK Indonesia turun tiga poin hingga merosot ke peringkat ke-102 dari 180 negara.
Setahun berikutnya, IPK Indonesia sempat membaik hingga naik ke posisi 96 dari 180 negara. Lalu, tahun lalu Indonesia mengalami penurunan empat poin menjadi 34 poin hingga jatuh ke posisi 110 dari 180 negara.
Hasil pada 2022 itu merupakan penurunan paling drastis sejak 1995 sekaligus merupakan IPK Indonesia yang jauh di bawah rata-rata skor IPK di negara Asia-Pasifik, yaitu 45. Bahkan, di antara negara Asia Tenggara, skor Indonesia tidak hanya di bawah Singapura dan Malaysia, tetapi juga kalah dari Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.
Jika menilik yang terjadi dalam periode itu, nyata-nyata kasus korupsi meningkat secara skala dan jumlah. Namun, merosotnya IPK jelas juga disebabkan penindakan yang buruk dan itu sulit dibantah karena kendurnya kinerja KPK.
Tidak dapat dimungkiri, itu ialah buah kanibalisasi kewenangan KPK yang membonceng revisi Undang-Undang KPK. Melalui undang-undang yang datang secara mengendap-endap lalu tiba-tiba disahkan itu, KPK dipereteli kewenangannya, dimasukkan ke rumpun eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
KPK dibuat kehilangan gigi. Para penyidik yang garang terhadap koruptor disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan dengan pertanyaan aneh-aneh yang tidak masuk akal. Para pendekar perang melawan korupsi itu pun ditekuk dan dibuat roboh oleh tes wawasan kebangsaan yang oleh aktivis antikorupsi justru disebut jauh dari wawasan kebangsaan itu.
Karena semua keterpurukan itulah, bagaimana komitmen capres-cawapres untuk menyelamatkan KPK dan mengembalikan perang melawan korupsi pada relnya akan menjadi hal penting. Sangat penting. Dalam debat capres yang salah satu temanya tentang antikorupsi itulah momentum untuk menilai komitmen dan gagasan kandidat diuji.
Sekadar berjanji untuk memperbaiki pemberantasan korupsi, tanpa rencana jelas penguatan KPK secara lembaga, termasuk pegawainya, harus diwaspadai sebagai janji manis. Capres dan cawapres yang tidak mampu memberikan rencana jelas penyelamatan KPK juga berarti buta akan kedaruratan korupsi di Indonesia.
Tidak hanya itu, capres-cawapres harus menunjukkan komitmen mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU yang sudah diusulkan sejak 2008 itu krusial karena bertujuan menutup celah yang tidak dapat ditangani UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua UU tersebut membutuhkan pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku. Jika berkaca pada banyak kasus permainan transaksi yang canggih, terlihat tantangan berat KPK untuk membuktikan tindak pidana.
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, segala kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dapat dirampas negara. Itu termasuk pula kekayaan yang diperoleh dari perdagangan narkotika dan penyelundupan.
UU perampasan aset juga merupakan utang Indonesia pada dunia. Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC), beberapa tahun lalu, sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sekadar menjerakan koruptor melalui pemidanaan ke Nusa Kambangan jelas bukan langkah yang cukup. Bahkan, ada potensi hal seperti itu sekadar gimik yang bisa saja tidak akan menjadi kenyataan ketika publik sudah alpa.
Debat memang tidak.menyelesaikan segalanya. Namun, dari debat itu publik bisa menimbang isi kepala para kandidat dan komitmen serius mereka dalam perang melawan darurat korupsi.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved