Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Cabut Pasal Tirani untuk Jakarta

08/12/2023 21:00

DRAF Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah menghadirkan mimpi buruk bagi publik. Terselip substansi jahat, persisnya di Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang jika disahkan bakal merenggut hak warga dalam memilih pemimpin mereka.

Draf pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oeh presiden dengan menimbang usul dan pendapat DPRD. Bila pasal itu tidak dicegah, warga Jakarta yang terbiasa dengan tradisi berdemokrasi dengan memilih pemimpin, nantinya hanyalah penonton. Mereka tidak bisa lagi ikut menentukan sosok yang akan menjadi nakhoda Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ jelas tidak akan menyehatkan apalagi menghidupkan demokrasi. Aturan itu harus dikatakan sebagai pembajakan politik. Proses sirkulasi kepemimpinan diambil alih demi kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Melalui forum ini, kita mendesak seluruh fraksi di DPR untuk mencabut draf pasal tirani itu dari RUU DKJ. pasal itu rawan menjadi alat abuse of power, penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Kita serukan pula kepada kelompok prodemokrasi untuk bersama-sama menolak wacana presiden memilih langsung gubernur Jakarta.

Suara masyarakat haruslah didengar oleh para pembuat kebijakan, pantang diabaikan, apalagi disingkirkan. Selama Indonesia masih mengaku sebagai negeri demokrasi, mekanisme untuk mendengar dan mrespons masukan masyarakat wajib dikedepankan.

DPR yang menggulirkan RUU DKJ ini harus senantiasa membuka ruang untuk mendengar suara rakyat. para pemangku kepentingan harus bisa memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang dilayani.

Jakarta memang membutuhkan undang-undang bila kelak tidak lagi menjadi ibu kota negara. Keberadaan RUU DKJ dimaksudkan akan menjadi landasan hukum sehingga Jakarta bisa menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Kekhususnan Jakarta harus diberikan karena dibutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti banjir hingga kemacetan.

Sebagai payung hukum, ia baik selama tidak diikuti hasrat culas mengebiri hak pilih publik. Persoalannya, wacana menghapus pilkada Jakarta yang menyelinap melalui pasal di RUU itu bakal mengubah substansi payung hukum sebagaimana alasan di awal. pemberangusan hak warga dalam memilih calon orang nomor satu di Kota Jakarta ialah substansi penting yang bisa menggugurkan segala maksud baik itu.

Ditengah sinisme yang merajalela terhadap praktik kekuasaan, menggegolkan RUU yang mengebiri hak publik ibarat menyiram bensin di api yang membara. Karena itu, RUU itu harus ditolak selama masih mencantumkan usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Rakyat sudah paham dan muak dengan politik yang bekerja secara menyelinap seperti sekarang ini. jangan biarkan penumpang gelap menunggangi demokrasi. Hentikanlah pembajakan politik. jangan karena demi kuasa semua direkayasa.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal