Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Cabut Pasal Tirani untuk Jakarta

08/12/2023 21:00

DRAF Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah menghadirkan mimpi buruk bagi publik. Terselip substansi jahat, persisnya di Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang jika disahkan bakal merenggut hak warga dalam memilih pemimpin mereka.

Draf pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oeh presiden dengan menimbang usul dan pendapat DPRD. Bila pasal itu tidak dicegah, warga Jakarta yang terbiasa dengan tradisi berdemokrasi dengan memilih pemimpin, nantinya hanyalah penonton. Mereka tidak bisa lagi ikut menentukan sosok yang akan menjadi nakhoda Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ jelas tidak akan menyehatkan apalagi menghidupkan demokrasi. Aturan itu harus dikatakan sebagai pembajakan politik. Proses sirkulasi kepemimpinan diambil alih demi kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Melalui forum ini, kita mendesak seluruh fraksi di DPR untuk mencabut draf pasal tirani itu dari RUU DKJ. pasal itu rawan menjadi alat abuse of power, penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Kita serukan pula kepada kelompok prodemokrasi untuk bersama-sama menolak wacana presiden memilih langsung gubernur Jakarta.

Suara masyarakat haruslah didengar oleh para pembuat kebijakan, pantang diabaikan, apalagi disingkirkan. Selama Indonesia masih mengaku sebagai negeri demokrasi, mekanisme untuk mendengar dan mrespons masukan masyarakat wajib dikedepankan.

DPR yang menggulirkan RUU DKJ ini harus senantiasa membuka ruang untuk mendengar suara rakyat. para pemangku kepentingan harus bisa memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang dilayani.

Jakarta memang membutuhkan undang-undang bila kelak tidak lagi menjadi ibu kota negara. Keberadaan RUU DKJ dimaksudkan akan menjadi landasan hukum sehingga Jakarta bisa menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Kekhususnan Jakarta harus diberikan karena dibutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti banjir hingga kemacetan.

Sebagai payung hukum, ia baik selama tidak diikuti hasrat culas mengebiri hak pilih publik. Persoalannya, wacana menghapus pilkada Jakarta yang menyelinap melalui pasal di RUU itu bakal mengubah substansi payung hukum sebagaimana alasan di awal. pemberangusan hak warga dalam memilih calon orang nomor satu di Kota Jakarta ialah substansi penting yang bisa menggugurkan segala maksud baik itu.

Ditengah sinisme yang merajalela terhadap praktik kekuasaan, menggegolkan RUU yang mengebiri hak publik ibarat menyiram bensin di api yang membara. Karena itu, RUU itu harus ditolak selama masih mencantumkan usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Rakyat sudah paham dan muak dengan politik yang bekerja secara menyelinap seperti sekarang ini. jangan biarkan penumpang gelap menunggangi demokrasi. Hentikanlah pembajakan politik. jangan karena demi kuasa semua direkayasa.



Berita Lainnya
  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.