Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Tuntaskan Segera Kasus Firli

05/12/2023 21:00

BERSTATUS tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ternyata masih menikmati kebebasan. Pemeriksaannya sebagai tersangka, pekan lalu, tidak dituntaskan dengan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli memang sulit untuk melarikan diri, pasalnya perintah pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya sudah diterbitkan. Namun, potensi merusak hingga menghilangkan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya masih sangat terbuka.

Belum lagi potensi risiko upaya untuk memengaruhi saksi-saksi. Seseorang yang terjerat kasus hukum tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengganggu jalannya penyidikan. Risiko semacam itu semestinya menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini sesegera mungkin.

Besok, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka ini akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Publik tentu berharap kali ini penyidik punya pertimbangan lebih matang untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah pihak melihat penahanan terhadap Firli dipandang sudah seharusnya. Apalagi, ancaman hukuman yang mengadang Firli Bahuri seumur hidup.

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli juga semestinya tidak menjadi alasan pembenar membiarkan Firli berkeliaran. Apabila menjunjung asas persamaan hukum, polisi sepatutnya menahan Firli setelah memeriksanya sebagai tersangka.

Sama dengan perlakuan KPK terhadap SYL yang langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasywah tersebut ketika masih dipimpin Firli. Bahkan, SYL ditangkap di hari sebelum jadwal pemeriksaannya, kendati ia sudah mengonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaan itu.

Perlakuan sama seharusnya diberikan kepada Firli, sehingga publik melihat ada standar setara di antara lembaga penegak hukum.

Apalagi, dalam penanganan perkara korupsi, bila sudah memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil dan materiil, tersangka semestinya segera ditahan. Hal itu mesti dilakukan supaya penyelesaian kasusnya lebih cepat. Dengan tidak ditahan, kasus ini pun akan menjadi berlama-lama, dan berpotensi menghambat penyidikan.

Penahanan Firli juga akan menepis kecurigaan adanya tindakan saling sandera antara Firli dan pihak penegak hukum. Artinya, muruah lembaga penegak hukum sangat dipertaruhkan dalam proses hukum kasus pemerasan oleh Firli ini.

Penahanan seorang tersangka juga diharapkan akan segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Dengan penanganan yang cepat, kasus yang kerap disebut sebagai puncak kejahatan korupsi itu dapat segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak diulur-ulur atau disandera.

Selain itu, hingga saat berstatus terdakwa, Firli belum bisa diberhentikan secara penuh sebagai pimpinan KPK. Artinya, hingga itu terjadi, Firli masih akan menerima 75% dari gajinya.  Selama ini untuk menggaji Firli sebagai Ketua KPK, negara mengeluarkan anggaran lebih dari Rp123 juta.

Harapan publik juga digantungkan pada Dewan Pengawas KPK agar segera menuntaskan perkara dugaan pelanggaran etik Firli. Penetapan Firli sebagai tersangka harusnya menjadi mudah bagi Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik dengan cepat. Apalagi pemeriksaan Firli telah dilakukan, hari ini. Jadi, tunggu apa lagi?
 



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.