Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Mengakhiri Siasat Firli

01/12/2023 21:00

KASUS dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diharapkan semakin terang-benderang. Penyidik sudah bisa leluasa membongkar praktik lancung itu dan mengonfrontasikan bertumpuk bukti kepada tersangka Firli Bahuri yang pagi tadi menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.

Segala keistimewaan yang sebelumnya melekat di diri Firli, kini sudah ditanggalkan karena ia sudah nonaktif. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pun sudah melarang Firli ngantor di Gedung Merah Putih itu. Sehingga, hal itu menutup semua potensi jebakan psikologis antara penyidik Polri dan Firli. 

Sekarang, bola berada di Polri untuk mengusut tuntas aksi Firli memeras Syahrul Yasin Limpo. Upaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan setengah-setengah. Opsi menahan Firli harus dibuka selebar-lebarnya agar perkara ini menjadi lebih terang dari cahaya.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka dapat ditahan bila dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. Ini tentu masuk ranah subjektif penyidik.

Namun, secara objektif tersangka dapat ditahan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP manakala tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Firli dijerat dengan tiga pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Artinya, secara objektif purnawirawan jenderal bintang tiga itu masuk kategori untuk ditahan.

Penahanan terhadap Firli semakin urgen mengingat pemerasan merupakan puncak (embahnya) kejahatan korupsi dari 30 bentuk korupsi yang terbagi ke dalam tujuh kategori.

Nalar sehat publik seperti diobrak-abrik menyaksikan pucuk tertinggi lembaga antirasuah, malah dengan leluasanya berada dalam puncak kejahatan korupsi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan sehingga upaya menahan Firli dan mengusut tuntas kasus ini menjadi satu-satunya pilihan.

Publik berharap penyidik yang bertugas di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak mengulur-ngulur penahan tersebut. Apresiasi akan diberikan setinggi-tingginya karena penyidik berani bertindak sesuai KUHAP.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Tidak ada satu pun di Republik ini yang bergerak di atas hukum. Apalagi orang itu adalah Firli yang seharusnya segala tindak-tanduknya ada di bawah undang-undang.

Sebuah arus kehendak yang begitu kuat dari rakyat tengah menghampiri institusi Polri. Akankah para petugas di gedung tinggi Jalan Trunojoyo itu sanggup mengusut tuntas puncak kejahatan korupsi ini hingga ke akar-akarnya? Publik amat.menaruh harapan besar kepada Anda, Pak Polisi!



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal