Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Macan Ompong UU TPKS

25/11/2023 05:00

IBARAT macan yang diompongkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seakan tidak mampu membendung para predator seksual beraksi.

Bila melihat perjalanannya, UU TPKS memang seakan dirancang menjadi macan ompong sejak dini. Komnas Perempuan telah menginisiasi undang-undang ini sejak 2012 karena menganggap Indonesia telah darurat kejahatan seksual. Hingga akhirnya, pada 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke pembahasan di DPR.

Selama beberapa tahun di DPR, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bolak-balik dikeluarkan dan dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Setelah melalui pembahasan di DPR yang maju-mundur, pada 2021 RUU tersebut berubah menjadi RUU TPKS. Akhirnya, pada 12 April 2022, DPR menyepakati RUU TPKS menjadi UU. Jika ditotal, pembahasan di DPR saja memakan waktu enam tahun.

Setelah diundangkan pada 9 Mei 2022, jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual masih mendominasi di Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sepanjang 2022. Setidaknya, berdasarkan refleksi satu tahun pemberlakuan aturan tersebut, 65% dari 3.422 kasus kekerasan berbasis gender yang diterima Komnas Perempuan ialah kasus kekerasan seksual.

Ternyata, salah satu problematikanya ialah ketiadaan aturan pelaksana dari UU TPKS. Banyak pihak yang sejak awal aktif mengawal lahirnya UU tersebut menyayangkan lambatnya penyusunan aturan turunan tersebut. Salah satunya Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat yang kembali berinisiatif mengajak masyarakat mendorong lahirnya sejumlah aturan pelaksanaan agar UU TPKS bisa segera dieksekusi maksimal.

Dalam UU TPKS telah diamanatkan penyusunan tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan. Jumlah itu pun sebenarnya sudah disederhanakan dari sebelumnya 10 aturan turunan yang mesti disusun pemerintah dan presiden. Namun, seluruh PP dan perpres yang sebetulnya telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya itu tak kunjung ada tindak lanjut.

Kunci dari semua itu ada di tangan pemerintah dan presiden. Presiden Joko Widodo pada 27 Februari 2023 menegaskan dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi UU TPKS.

Lalu, jajaran pembantunya pun seakan meng-copy paste tekad dan janji Presiden. Berulang kali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan bergerak cepat menyusun amanat UU TPKS.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati juga menjanjikan aturan turunan UU TPKS segera selesai dan tinggal melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi. Namun, realisasinya nol. Sampai hari ini semua masih berupa janji.

Di saat Presiden dan jajaran di bawahnya masih beretorika dengan tekad dan janji, korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Mirisnya, berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kekerasan seksual pada 2022 paling banyak terjadi di dunia pendidikan, yakni kampus. Di wilayah yang mestinya melahirkan orang terdidik dan calon pemimpin masa depan, malah banyak memunculkan derai air mata para korban.

Anak-anak juga tidak luput dari sasaran para predator. Bahkan, tidak jarang korban yang mestinya mendapatkan perlindungan berlapis justru menjadi korban berlipat ganda. Seperti kejadian di Lampung Timur, seorang siswa korban pemerkosaan yang hamil malah diberhentikan oleh pihak sekolah. Entah di mana logika dan hati nurani pihak sekolah.

Belum lagi, kekerasan seksual yang berdasarkan relasi kuasa, seperti yang dilakukan salah seorang bupati terhadap pegawai perempuannya. Untuk melarikan diri dari ancaman pidana, si pelaku mengawini korban. Sebuah modus yang sejatinya menjadi pantangan dalam UU TPKS.

Tekad dan janji para pejabat untuk menuntaskan aturan turunan UU TPKS seakan menjadi janji kampanye politisi, tetapi tidak kunjung terbukti. Angin surga tanpa ada realisasi. Ingat, korban tidak butuh penjelasan mengenai pembahasan ataupun harmonisasi peraturan, apalagi kalau sampai menghabiskan waktu lebih dari 1,5 tahun. Yang mereka butuhkan ialah kepastian dan bukti nyata.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.