Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Macan Ompong UU TPKS

25/11/2023 05:00

IBARAT macan yang diompongkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seakan tidak mampu membendung para predator seksual beraksi.

Bila melihat perjalanannya, UU TPKS memang seakan dirancang menjadi macan ompong sejak dini. Komnas Perempuan telah menginisiasi undang-undang ini sejak 2012 karena menganggap Indonesia telah darurat kejahatan seksual. Hingga akhirnya, pada 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke pembahasan di DPR.

Selama beberapa tahun di DPR, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bolak-balik dikeluarkan dan dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Setelah melalui pembahasan di DPR yang maju-mundur, pada 2021 RUU tersebut berubah menjadi RUU TPKS. Akhirnya, pada 12 April 2022, DPR menyepakati RUU TPKS menjadi UU. Jika ditotal, pembahasan di DPR saja memakan waktu enam tahun.

Setelah diundangkan pada 9 Mei 2022, jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual masih mendominasi di Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sepanjang 2022. Setidaknya, berdasarkan refleksi satu tahun pemberlakuan aturan tersebut, 65% dari 3.422 kasus kekerasan berbasis gender yang diterima Komnas Perempuan ialah kasus kekerasan seksual.

Ternyata, salah satu problematikanya ialah ketiadaan aturan pelaksana dari UU TPKS. Banyak pihak yang sejak awal aktif mengawal lahirnya UU tersebut menyayangkan lambatnya penyusunan aturan turunan tersebut. Salah satunya Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat yang kembali berinisiatif mengajak masyarakat mendorong lahirnya sejumlah aturan pelaksanaan agar UU TPKS bisa segera dieksekusi maksimal.

Dalam UU TPKS telah diamanatkan penyusunan tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan. Jumlah itu pun sebenarnya sudah disederhanakan dari sebelumnya 10 aturan turunan yang mesti disusun pemerintah dan presiden. Namun, seluruh PP dan perpres yang sebetulnya telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya itu tak kunjung ada tindak lanjut.

Kunci dari semua itu ada di tangan pemerintah dan presiden. Presiden Joko Widodo pada 27 Februari 2023 menegaskan dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi UU TPKS.

Lalu, jajaran pembantunya pun seakan meng-copy paste tekad dan janji Presiden. Berulang kali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan bergerak cepat menyusun amanat UU TPKS.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati juga menjanjikan aturan turunan UU TPKS segera selesai dan tinggal melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi. Namun, realisasinya nol. Sampai hari ini semua masih berupa janji.

Di saat Presiden dan jajaran di bawahnya masih beretorika dengan tekad dan janji, korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Mirisnya, berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kekerasan seksual pada 2022 paling banyak terjadi di dunia pendidikan, yakni kampus. Di wilayah yang mestinya melahirkan orang terdidik dan calon pemimpin masa depan, malah banyak memunculkan derai air mata para korban.

Anak-anak juga tidak luput dari sasaran para predator. Bahkan, tidak jarang korban yang mestinya mendapatkan perlindungan berlapis justru menjadi korban berlipat ganda. Seperti kejadian di Lampung Timur, seorang siswa korban pemerkosaan yang hamil malah diberhentikan oleh pihak sekolah. Entah di mana logika dan hati nurani pihak sekolah.

Belum lagi, kekerasan seksual yang berdasarkan relasi kuasa, seperti yang dilakukan salah seorang bupati terhadap pegawai perempuannya. Untuk melarikan diri dari ancaman pidana, si pelaku mengawini korban. Sebuah modus yang sejatinya menjadi pantangan dalam UU TPKS.

Tekad dan janji para pejabat untuk menuntaskan aturan turunan UU TPKS seakan menjadi janji kampanye politisi, tetapi tidak kunjung terbukti. Angin surga tanpa ada realisasi. Ingat, korban tidak butuh penjelasan mengenai pembahasan ataupun harmonisasi peraturan, apalagi kalau sampai menghabiskan waktu lebih dari 1,5 tahun. Yang mereka butuhkan ialah kepastian dan bukti nyata.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal