Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Kembalikan KPK pada Jalurnya

24/11/2023 05:00

SETELAH memainkan drama dengan menggocek kepolisian dan publik melalui upaya mangkir dari pemeriksaan serta pengalihan opini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya bertekuk lutut. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan demikian, Firli mencatatkan dirinya sebagai Ketua KPK pertama di Republik ini yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras calon tersangka kasus korupsi. Atas tindakannya tersebut, Firli dianggap melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini terasa kontras karena beberapa jam sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mendapatkan penghargaan khusus dari Kementerian Keuangan untuk kriteria lembaga yang sukses mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, sudah menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun berencana melakukan perlawanan hukum karena menilai penetapan tersebut terkesan dipaksakan.

Kasus yang membelit Firli sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan. Sebelum kasus ini terungkap, sebagai Ketua KPK, Firli pernah beberapa kali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik.

Kasus-kasus itu mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merontokkan 57 pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, hingga dugaan pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Hebatnya, Firli hampir selalu lolos dari sanksi etik Dewas KPK. Hanya sekali Firli terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis dalam kasus naik helikopter milik perusahaan swasta saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Bahkan, ketika menjadi Deputi Penindakan KPK pada 2019 pun Firli Bahuri pernah diputus melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu pihak yang kasusnya tengah diselidiki. Saat itu, Firli terbukti bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) di saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Tidak mengherankan apabila masyarakat sipil dan gerakan antikorupsi sejak awal mempertanyakan mengapa aparat dengan reputasi seperti itu bisa lolos seleksi dan dilantik sebagai pimpinan tertinggi lembaga antirasuah. Tidak aneh pula apabila publik kemudian menduga pemilihan Firli sebagai Ketua KPK hanya sebagai upaya untuk ‘menggebuk’ lawan politik penguasa.

Publik pun sudah menyaksikan, dalam sejumlah kasus yang diduga melibatkan elite di tingkat pemerintah pusat, KPK di masa Firli cenderung melempem. Sebaliknya untuk kasus yang melibatkan lawan politik atau kasus yang cenderung remeh-temeh yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD, KPK begitu bertaji.

Dengan kondisi KPK seperti saat ini, kita tentu berharap kepada para elite politik agar lembaga ini dikembalikan ke khitahnya sebagai alat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Eksperimen Presiden Joko Widodo dan DPR untuk memilih Firli yang sebelumnya memang sudah bermasalah untuk memimpin KPK telah gagal.

Ke depan, pilihlah calon pimpinan KPK dari kalangan yang benar-benar berkeinginan memberantas praktik busuk tersebut. Bukan pimpinan yang rekam jejaknya abu-abu, serta sekadar punya kemauan menyediakan diri sebagai penggebuk lawan politik.

Era kepemimpinan KPK yang merontokkan kepercayaan mesti segera diakhiri. Karena itu, jangan pernah main-main dan serampangan merekrut pimpinan komisi antikorupsi agar kasus Firli tidak pernah terulang lagi.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal