Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Firli, Berhentilah

23/11/2023 21:00

KASUS dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (23/11) setelah melalui 47 hari masa penyidikan, 3 kali panggilan pemeriksaan dengan 2 kali mangkir, dan 2 kali gelar perkara.

Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya menjeratnya dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Firli dikenai Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Penetapan Firli sebagai tersangka patut diapresiasi karena telah memberikan kepastian hukum sehingga kasus yang merusak nalar publik itu tidak kian berlarut-larut. Merusak nalar karena 'komandan' lembaga antikorupsi yang semestinya meminpin agenda pemberantasan korupsi malah terbukti melakukan korupsi.

Makin ironis lagi karena beberapa jam sebelumnya, Firli baru saja mendapat penghargaan Anugerah Reksa Bandha terkait pencegahan korupsi yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ironi tersebut akan semakin menjadi-jadi bila dengan statusnya kini sebagai tersangka korupsi, Firli tak segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Ia bisa saja mencontoh pejabat negara yang lain yang enggan mundur meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej.  Firli juga bisa berlindung di balik asas praduga tak bersalah. Namun, kiranya sangat tidak elok kalau sekelas Ketua KPK rela menggadaikan hati nurani dan rasa malunya demi mempertahankan jabatan.

Di sisi lain, dengan status Firli sebagai tersangka korupsi yang ancaman pidananya seumur hidup, polisi juga mestinya tak perlu segan untuk segera melakukan penahanan. Polisi tak bisa lagi berlambat-lambat seperti sebelum penetapan Firli sebagai tersangka.

Jika polisi bergerak lambat, terus terang publik akan khawatir karena dengan kewenangan yang amat besar sebagai pimpinan KPK, Firli bisa memanfaatkannya untuk menghilangkan barang bukti. Ia juga bisa melarikan diri kapan saja.

Tak cukup sampai di situ, Presiden Joko Widodo juga seharusnya tidak boleh berpangku tangan dalam kasus Firli ini. Jika Firli ngotot tidak mau mundur atau polisi tidak segera menahan Firli, Presiden punya kewenangan memecat atau memberhentikan sementara.

Di UU KPK jelas disebut pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Dengan dasar sekuat itu, masa Presiden tidak berani memecat ketua KPK?

Gerak cepat Presiden Jokowi dan kepolisian dalam kasus Firli ini sangat dinantikan untuk mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Kiranya sungguh tidak elok bila lembaga antirasuah yang bertugas menyapu bersih tindak korupsi justru dipimpin seseorang dengan status tersangka korupsi.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.