Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Hukum atau peraturan sejatinya dibuat untuk mengatur tata-tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tapi, entah kenapa, di negeri ini para elite sering mengotak-aktik aturan untuk kepentingan politik, bukan untuk kemaslahatan publik. Dari mulai aturan batasan usia bacapres dan bacawapres, hingga yang terbaru wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai resvisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Aturan atau payung hukum ini bertujuan untuk memuluskan upaya mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang seharusnya digelar November menjadi September. Alasannya tidak jelas. Amat sumir. Inilah yang mengundang tanda tanya. Satu hal yang pasti, jika pelaksanaan pilkada serentak itu dimajukan akan mengganggu jadwal pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di bulan Februari yang seharusnya Agustus, akan bergeser ke November. Jika itu dilakukan, akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama 4 bulan.
Berdasarkan revisi UU Pilkada tersebut, selama 4 bulan masa kevakuman itu, untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj Gubernur. Dengan begitu, tidak ada lagi fungsi trias politika di daerah, karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif. Lantas, bagaimana praktik ketatanegaraan mau dijalankan dengan tertib dan benar, jika tidak ada fungsi kontrol dari legislatif?
Pilkada serentak adalah hajatan besar penting dalam demokrasi elektoral. Oleh karena itu, jadwalnya pun telah disusun jauh-jauh hari agar pelaksanaannya tertib dan lancar. Jika tiba-tiba ada ide atau wacana untuk memajukannya, tentu harus jelas alasannya. Paling tidak, hal ini harus dibicarakan terlebih dulu antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II DPR. Jangan seenaknya, apalagi dengan membajak aturan untuk kepentingan tertentu. Ini negara hukum yang mesti dijalankan secara rasional bukan sesukanya seperti di hutan rimba.
Kita perlu mengingatkan itu karena belakangan suara-suara untuk mempercepat pelaksanaan pilkada serentak semakin kencang terdengar. Presiden bahkan setuju dengan wacana tersebut dan Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan payung hukumnya. Selama tidak ada transparansi dan alasan yang mendesak dan masuk akal, ide ini harus ditolak, apalagi jika hanya menguntungkan kelompok tertentu. Partai politik harus berani bersuara dan menolak ide ini. Kepentingan publik harus lebih diutamakan daripada ambisi dan keinginan mereka yang haus kekuasaan.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved