Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Tolak Wacana Percepatan Pilkada

21/11/2023 21:05

Hukum atau peraturan sejatinya dibuat untuk mengatur tata-tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tapi, entah kenapa, di negeri ini para elite sering mengotak-aktik aturan untuk kepentingan politik, bukan untuk kemaslahatan publik. Dari mulai aturan batasan usia bacapres dan bacawapres, hingga yang terbaru wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai resvisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Aturan atau payung hukum ini bertujuan untuk memuluskan upaya mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang seharusnya digelar November menjadi September. Alasannya tidak jelas. Amat sumir. Inilah yang mengundang tanda tanya. Satu hal yang pasti, jika pelaksanaan pilkada serentak itu dimajukan akan mengganggu jadwal pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di bulan Februari yang seharusnya  Agustus, akan bergeser ke November. Jika itu dilakukan, akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama 4 bulan.

Berdasarkan revisi UU Pilkada tersebut, selama 4 bulan masa kevakuman itu, untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj Gubernur. Dengan begitu, tidak ada lagi fungsi trias politika di daerah, karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif. Lantas, bagaimana praktik ketatanegaraan mau dijalankan dengan tertib dan benar, jika tidak ada fungsi kontrol dari legislatif?

Pilkada serentak adalah hajatan besar penting dalam demokrasi elektoral. Oleh karena itu, jadwalnya pun telah disusun jauh-jauh hari agar pelaksanaannya tertib dan lancar. Jika tiba-tiba ada ide atau wacana untuk memajukannya, tentu harus jelas alasannya. Paling tidak, hal ini harus dibicarakan terlebih dulu antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II DPR. Jangan seenaknya, apalagi dengan membajak aturan untuk kepentingan tertentu. Ini negara hukum yang mesti dijalankan secara rasional bukan sesukanya seperti di hutan rimba.  

Kita perlu mengingatkan itu karena belakangan suara-suara untuk mempercepat pelaksanaan pilkada serentak semakin kencang terdengar. Presiden bahkan setuju dengan wacana tersebut dan Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan payung hukumnya. Selama tidak ada transparansi dan alasan yang mendesak dan masuk akal, ide ini harus ditolak, apalagi jika hanya menguntungkan kelompok tertentu. Partai politik harus berani bersuara dan menolak ide ini. Kepentingan publik harus lebih diutamakan daripada ambisi dan keinginan mereka yang haus kekuasaan.
 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal