Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Politik Sandera Rusak Pesta Demokrasi

17/11/2023 21:00

HUKUM sejatinya harus ditegakkan kapan, di mana pun, dan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu sesuai asas equality before the law. Hal itu sesuai prinsip dengan negara hukum (rechtsstaat) sesuai UUD 1945.

Namun, hukum di dalam kitab konstitusi berbeda dengan faktanya di Republik ini. Realitas kehidupan menjelang Pemilu 2024 menunjukkan wajah sebenarnya potret hukum. Hukum belum menjadi panglima dalam mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, politik sudah menjadi panglima sehingga hukum tak ubahnya sekadar alat transaksi untuk tarik ulur kepentingan politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden yang akan mendampingi capres Prabowo Subianto ialah contoh nyata, terang benderang, hukum bisa diatur sekehendak pihak yang berkuasa.

Bahkan, otak di balik rekayasa hukum batas usia capres/cawapres yang akan berlaga dalam pilpres, ialah sang paman Gibran yang mengetuai MK, Anwar Usman. Sang paman divonis bersalah melakukan pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Kehormatan MK. Alhasil, yang bersangkutan dipecat dari posisinya sebagai Ketua MK. Sayangnya, sang paman tidak mengaku bersalah dan malu, bahkan mengaku menjadi korban dan tetap bertahan sebagai hakim penjaga konstitusi.

Pemilu sebagai pesta demokrasi yang indah dan menggembirakan sungguh terasa hambar ketika pesta itu dicemari oleh politik sandera yang dilakukan pihak yang memiliki kuasa politik dan hukum. Hukum berlaku tebang pilih. Hukum ditegakkan hanya kepada lawan politik, tetapi hukum tiba-tiba mandul, berliku-liku jalannya, apabila dijatuhkan kepada kawan politik.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia pernah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama 12 jam pada 24 Juli lalu terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, pada 24 Juli lalu.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6,47 triliun itu, Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka korporasi serta 5 terpidana individu. Namun, pemeriksaan bos Partai Golkar itu hingga kini tak ada tindak lanjutnya.

Contoh lain penegakan hukum yang aneh bin ajaib itu ialah perburuan buron yang juga mantan politikus PDIP Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sang buron sudah menghilang 4 tahun dan kini akan ditangkap oleh lembaga antirasuah. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah meneken surat penangkapan Harun Masiku. Penangkapan buron akan menyeret salah satu elite partai banteng moncong putih, yakni partainya mengusung capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam perjalanannya pascareformasi, 25 tahun lalu, penegakan hukum yang merupakan amanat reformasi, bukan semakin baik, bahkan semakin buram oleh kuasa gelap yang mempermainkan hukum demi singgasana kekuasaan. Dalam sisa kekuasaannya, Presiden Jokowi harus menjadi teladan menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik sesaat dan menyesatkan sebagai panglima.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal