Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Mengembalikan Muruah Penjaga Konstitusi

10/11/2023 05:00

TAK lama berselang dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melengserkan ketuanya, para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunjuk Suhartoyo menjadi pimpinan lembaga tersebut. Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindak lanjut putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat beberapa hari sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik ketika menangani uji materi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam putusan yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakannya.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, sosok Suhartoyo ditunjuk menjadi Ketua MK untuk periode 2023-2028 setelah enam hakim konstitusi lain sepakat memilihnya melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut rencana, Suhartoyo yang ketika dipilih menjadi hakim MK menuai kontroversi karena ditentang Komisi Yudisial (KY) akan dilantik pada Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo pun, seusai terpilih sebagai ketua, berjanji bakal memperbaiki kinerja MK yang saat ini bisa dibilang terpuruk setelah keluarnya putusan kontroversial itu. Suhartoyo juga meminta publik terus mengkritik apabila ada pelanggaran atau hal yang tidak baik dilakukan MK.

Kita tentu menginginkan pernyataan Suhartoyo tersebut bukan sekadar gimik atau lip service seperti kebanyakan politisi yang berkampanye jelang penyelenggaraan pemilu.

Apalagi publik kini tengah menuntut para hakim konstitusi mengembalikan muruah lembaga penjaga konstitusi yang kembali terpuruk akibat Putusan No 90/PUU-XXI/2023 itu.

Belum lagi negara ini dalam waktu dekat menggelar perhelatan Pemilu 2024 yang tentu bakal membutuhkan lembaga peradilan yang tidak berpihak dan bebas kepentingan.

Publik pun sadar bahwa jatuh bangunnya lembaga penjaga konstitusi ini bukan hanya bertumpu pada sosok ketua dan wakil ketua. Pasalnya, putusan yang dihasilkan merupakan hasil keputusan dari individu sembilan hakim di lembaga ini.

Karena itu, publik tentunya berharap hakim-hakim MK lain agar mau independen dan tidak bertindak seperti komplotan ketika mengambil keputusan. Kalaupun merasa ada yang tidak beres dengan gugatan, para hakim sebagai individu yang merdeka tentu seharusnya bisa menolak. Hilangkan budaya ewuh pekewuh.

Memang tidak ada yang salah dari pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang menyebutkan jabatan merupakan titipan Allah SWT. Oleh karena itu, sudah selayaknya perilaku Ketua MK dan para hakim konstitusi lain mencerminkan nilai-nilai ketuhanan maupun keadilan ketika memutus suatu perkara yang menyangkut khalayak banyak. Bukan hanya menguntungkan segelintir elite, apalagi anak dari saudara ipar mereka.

Mudah-mudahan kasus pelanggararan etik berat yang dilakukan para Ketua MK seperti Anwar Usman tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, buka terus ruang kepada pihak eksternal untuk mengawasi lembaga ini.

 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal