Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pembusukan Penjaga Konstitusi

03/11/2023 05:00

PROSES penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap keluarnya putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tentang batas bawah usia calon presiden-calon wakil presiden masih terus bergulir.

Hingga kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie masih memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan keluarnya putusan kontroversial tersebut.

Dalam perkembangannya, Jimly yang merupakan mantan Ketua MK mengakui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut bermasalah. Bahkan pakar tata negara ini juga menyatakan, berdasarkan Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, putusan itu bisa dibatalkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis berbeda, walaupun pihak yang diuntungkan dengan putusan tersebut akan berargumen bahwa MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK karena putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.

Sejauh ini MKMK menemukan indikasi adanya dugaan kebohongan Anwar Usman mengenai alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia batas capres dan cawapres yang ditolak MK.

Temuan lain yang terungkap dalam sidang MKMK ini ialah dokumen perbaikan permohonan Almas Tsaqibbirru yang tidak ditandatangani, baik oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Selain itu, MKMK menyebut sudah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) mengenai kejanggalan pendaftaran gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi tertuduh utama dalam keluarnya putusan tersebut sudah menyatakan tidak ingin mengundurkan diri walaupun sejumlah pihak meminta MKMK memecat dirinya. Saudara ipar Presiden Joko Widodo itu dengan enteng mengatakan jabatan ditentukan oleh Allah SWT. Bagi Anwar, puluhan laporan ke MKMK yang dialamatkan kepada dirinya terkait pelanggaran etik merupakan hal yang wajar, konsekuensi dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sebelum MKMK memutuskan apakah para hakim MK bersalah atau tidak dalam dugaan pelanggaran etik ini, mari kita sedikit membahas mengenai apa yang menjadi keresahan publik akibat putusan yang dikeluarkan lembaga yang dipimpin adik ipar Jokowi itu.

Sekaliber Ketua MK seharusnya atau pastinya sudah memahami betul, salah satu tujuan gerakan reformasi ketika menjungkalkan kekuasaan Presiden Soeharto pada 1998 silam ialah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Artinya, begitu ironis apabila pejabat tinggi sekaliber Ketua MK tidak paham dengan tujuan reformasi yang prosesnya melalui darah dan air mata.

Sayangnya, di sini Ketua MK justru secara nyata malah menghidupkan lagi apa yang hendak diberantas saat rezim Orde Baru berkuasa, yakni nepotisme atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara demi menguntungkan kepentingan keluarga. Apalagi soal pemberantasan praktik nepotisme ini masih tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Ketua MK pun seharusnya paham betul istilah nepotisme berasal dari bahasa latin nepos atau nepotismo atau dalam bahasa Inggris nephew yang artinya keponakan.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dalam keluarnya putusan MK ini merupakan keponakan dari Anwar Usman. Seharusnya Anwar sadar bahwa putusan MK tersebut menjadi biang kerok dari semua kegaduhan dan sumber politik dinasti yang meresahkan publik belakangan ini.

Putusan MK yang menambahkan norma baru persyaratan capres/cawapres, yakni selain berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, memberikan karpet untuk Gibran sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

Kini masyarakat tentu berharap Jimly dan para anggota MKMK berani mengambil putusan cepat sekaligus tegas dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang dampaknya seperti meludahi amanat reformasi ini. Apalagi putusan itu terkait langsung dengan proses penyelenggaraan Pilpres 2024 yang saat ini sudah berjalan.

Dengan kerusakan sistem bernegara yang ditimbulkan akibat putusan ajaib tersebut, pemecatan sebagai hakim MK bisa dikatakan sebagai hukuman teringan.

Jangan biarkan pembusukan terjadi di lembaga yang berperan sebagai penjaga konstitusi ini. Terlebih MK akan memproses sengketa Pemilu 2024, baik pilpres maupun pilkada. MK merupakan Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.