Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
INILAH zaman kemajuan. Ada sirup rasa jeruk dan durian. Ada keripik rasa keju dan ikan. Ada republik rasa kerajaan.
Demikian sepenggal isi puisi Zaman Kemajuan yang dibacakan Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, yang langsung disambut gelak tawa dan tepuk tangan penonton yang memadati Taman Budaya Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (31/10) lalu.
Sayangnya, puisinya itu tak dilanjutkannya karena khawatir ada yang tersinggung. Itu pula yang membuat publik penasaran, kemajuan apa yang dimaksudnya itu?
Jika berkaca pada situasi terkini republik ini, puisi Gus Mus yang selama ini dikenal juga sebagai budayawan dan penyair itu memang bisa menjadi sebuah sindiran.
Bagaimana tidak, tatanan bernegara saat ini sudah dirusak oleh segelintir kelompok yang ingin membangun kerajaan politik. Ambil contoh, pelanggengan kekuasaan lewat politik dinasti dan ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden.
Hak istimewa yang diberikan konstitusi untuk memimpin negara dijalankan oleh kelompok itu laiknya memimpin kerajaan. Kelompok ini lupa, mereka lahir dan masih hidup di negara dengan sistem pemerintahan republik.
Ada benarnya nasihat orang dulu yang menyebut salah satu godaan bagi orang yang berkuasa ialah takhta. Kehilangan takhta menjadi kiamat besar baginya.
Karena itu, selagi berkuasa, dia akan menggunakan seluruh upayanya untuk melanggengkan takhtanya. Aturan hukum diutak-atiknya agar bisa sesuai dengan kehendak hatinya.
Begitu masa jabatan berkuasanya akan habis, ia putar otak agar istrinya, anaknya, menantunya, bahkan besannya bisa melanjutkan takhtanya. Anak dengan pengalaman masih mentah pun dikarbitnya supaya terlihat matang.
Politik dinasti di beberapa daerah menjadi contoh upaya pelanggengan takhta tersebut. Bak seorang raja, sejumlah kepala daerah ingin mewariskan jabatannya itu kepada keluarganya. Mereka tak rela kemampuan dan prestasi dalam sistem meritokrasi menggantikan sistem dinasti.
Mereka lupa, para pendiri bangsa telah susah payah merumuskan bentuk pemerintahan negara ini, tahun 1945 silam. Para bapak bangsa sadar betul, sistem kerajaan tak dapat dipakai untuk memimpin negara dengan beragam suku, ras, dan agama ini.
Mereka menilai bentuk negara kerajaan lekat dengan feodalisme yang dapat menyuburkan penindasan.
Sistem republik akhirnya yang disepakati Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945. Sistem itu menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan seorang raja yang kemudian turun-temurun diwariskan ke keluarganya.
Sistem itu yang kemudian tertuang di UUD 1945. Ditempatkan di paling atas untuk menegaskan bagaimana negara ini dikelola. "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
Begitu pula dengan keberadaan ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sebagaimana tertuang di UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu bersifat karet yang begitu lentur karena bisa menyeret siapa saja yang dianggap menghina kepala pemerintahan.
Pasal itu dinilai publik telah menempatkan negara ini mundur jauh ke belakang, ke sistem kerajaan. Kritik bisa dipandang sebagai hinaan jika kritik itu tak sejalan dengan keinginan sang raja.
Salah satu esensi demokrasi yang membuka keran seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat bisa terberangus oleh keberadaan aturan itu. Untuk apa tampil merakyat di depan rakyat, sembari menutup keran suara rakyat.
Republik rasa kerajaan akan merusak demokrasi. Salah satu ciri dari pemerintahan republik ialah kedaulatan di tangan rakyat. Dalam sistem republik, partisipasi rakyat dalam menentukan jalannya negara ialah nomor wahid. Berbeda dengan sistem monarki, sang rajalah menentukan ‘hitam-putihnya’ sebuah negara.
Jangan bermimpi untuk membawa negeri ini balik ke zaman kerajaan, apalagi mewujudkannya. Begitu pula budaya politik kerajaan harus dijauhkan dari negeri yang bernama Republik Indonesia. Republik ini bukan milik sebuah keluarga, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved