Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Tragedi Penjaga Konstitusi

03/2/2023 05:00
Tragedi Penjaga Konstitusi
(MI/Duta)

BADAI yang menerpa Mahkamah Konstitusi belum berakhir. Kali ini tak tanggung-tanggung. Semua hakim yang berjumlah sembilan orang di lembaga peradilan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Inilah pertama kali dalam sejarah sejak MK berdiri pada 2003, semua hakimnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dugaannya sungguh dahsyat, yakni skandal dugaan pemalsuan putusan MK.

Pelapornya ialah pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang juga penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Zico mengendus praktik lancung di balik dugaan pemalsuan putusan tersebut. Putusan yang berbeda antara yang dibacakan hakim MK dalam persidangan yang terhormat dan yang di-publish di website MK. Aneh bin ajaib.

Berubahnya frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya' dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan. Selain sembilan hakim konstitusi, Zico juga melaporkan 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.

Sebelumnya, MK telah membuat putusan atas uji materiel tersebut. Uji materiel terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September lalu. Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah, mantan Sekjen MK.

Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK... dan seterusnya."

Namun, salinan putusan yang kemudian dimuat pada situs MK tidak sesuai dengan yang dibacakan. Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum.

Frasa ‘ke depan’ memiliki dampak berbeda. Putusan itu tidak membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang. Perubahan frasa itu membuat putusan MK menjadi semacam ‘stempel’ yang melegitimasi pencopotan Aswanto.

Pelaporan sembilan hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya menguji dua hal. Pertama, polisi diuji nyalinya untuk mengusut dugaan pemalsuan putusan MK berdasarkan asa kesamaan di muka hukum (equality before the law). Seharusnya polisi tak kesulitan mengusutnya karena kasusnya sudah terang-benderang. Kedua, sembilan hakim MK diuji kepatuhannya kepada hukum dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Bukan kali ini saja penjaga konstitusi bak ‘pagar makan tanaman’. Ingat kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang ditangkap KPK hingga divonis bersalah. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran etik lainnya. Terkait kasus pemalsuan putusan MK, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan benteng konstitusi itu bobol, bahkan roboh.



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone