Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pembusukan Mahkamah Konstitusi

01/2/2023 05:00
Pembusukan Mahkamah Konstitusi
I;ustrasi MI(MI/Seno)

KITA harus marah dengan rentetan prahara yang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK). Skandal terbaru, pengubahan redaksional putusan MK, menunjukkan bahwa upaya penghancuran independensi kehakiman bukan hanya dari pihak luar. Oknum MK pun diduga mendukung, bahkan memuluskan upaya itu. Ironis dan sangat memalukan.

Pengubahan susbtansi terjadi pada redaksional putusan MK pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Uji materiel ini sangat memengaruhi keabsahan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September lalu.

Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Pada 23 November 2022 , MK telah membuat putusan atas uji materiel tersebut. Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK, dan seterusnya."

Namun, salinan putusan yang kemudian dimuat pada situs MK tidak sesuai dengan yang dibacakan. Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum.

Frasa ‘ke depan’ memiliki dampak berbeda. Putusan itu tidak membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang. Bahkan, jika kita menilik lebih jauh, petakanya lebih besar. Pengubahan frasa itu membuat putusan MK menjadi semacam ‘stempel’ yang melegitimasi pencopotan Aswanto. Dengan begitu, pencopotan itu semakin dikuatkan.

Hal itulah yang membuat kita harus sadar bahwa penghancuran independensi kehakiman sangat nyata. Pihak-pihak yang ingin menyetir konstitusi berani berbuat sangat jauh dan memiliki banyak kaki tangan.

Sebab itu, perbaikan redaksional putusan sama sekali tidak cukup.

Memang, MK kemudian membentuk lembaga baru untuk menindaklanjuti skandal ini. Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk Senin (30/1) itu berisi 3 orang, yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna sebagai tokoh masyarakat, dan Profesor Sudjito yang merupakan Dewan Etik MK dianggap sebagai wakil akademisi.

Di satu sisi, pembentukan MKMK sebenarnya memang keharusan agar fungsi Dewan Etik berjalan. Mati surinya Dewan Etik selama setahun ini sebenarnya sudah dikritik banyak pihak. Lagi-lagi ini ialah bukti lemahnya MK menjaga integritas.

Namun, terkait kasus ini, pembentukan MKMK juga tidak cukup menjawab kesangsian publik. MKMK, sebagaimana Dewan Etik, hanya bertugas menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Target kerja 30 hari juga hanya memberi kesan mengulur waktu dan penyelesaian yang tidak transparan.

Tambahan lagi, skandal pengubahan putusan ini kental aroma persekongkolan yang sistematis. Karena itu, kepaniteraan hingga kesekjenan semestinya segera diinvestigasi oleh MK. Bahkan, jika Hakim MK terlibat, yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri dari jabatan.

Dengan segala kelambanan ini, kita mendukung langkah semua pihak untuk menyelamatkan MK. Langkah itulah yang akan ditempuh pengacara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga pengaju uji materiel tersebut. Pada Kamis (26/1), ia juga sudah mengajukan gugatan baru ke MK atas redaksional putusan yang berubah.

Skandal pengubahan putusan bukan perkara etika semata, melainkan upaya memalsukan putusan sehingga pelakunya bisa dijerat pidana. Kasus pengubahan putusan ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk membongkar komplotan berikut otak dari pengubahan redaksional tersebut.

Pasalnya, pengungkapan inilah yang akan menjadi salah satu langkah penting untuk menyelamatkan MK. Tanpa itu integritas MK yang sudah diujung tanduk bisa jadi benar-benar hancur. Pembusukan di penjaga gawang konstitusi ini harus dibikin terang seterang-terangnya dan diungkapkan ke publik secepatnya.



Berita Lainnya
  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.