Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA ini sesungguhnya menjamin kesejahteraan hewan. Jaminan itu menyangkut etika dan hukum bagaimana sebaiknya hewan diperlakukan. Tidak boleh sesuka hati memperlakukan hewan.
Jaminan etika dan hukum itu tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disebutkan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit dan penganiayaan.
Karena itu, betapa terkejutnya bangsa ini setelah mengetahui ada seorang jenderal bintang satu yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, yaitu menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Urusan penembakan kucing itu bukan hanya soal menyangkut hak hidup hewan, tetapi juga persoalan perangai aparat negara. Untaian terima kasih patut dilayangkan kepada pegiat lingkungan peduli anjing dan kucing liar Rumah Singgah Clow yang memviralkan penemuan bangkai kucing liar yang ditembak itu.
Melalui video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ekor kucing bergelimpangan dengan luka tembak di tubuh dengan kondisi sangat mengenaskan.
Dari identifikasi Rumah Singgah Clow, kucing yang ditembak berjumlah lima ekor. Dari 5 ekor kucing itu, 3 ditemukan mati dan 2 masih hidup dalam kondisi terluka tertembak.
Permasalahan ini pun sampai ke telinga Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa. Perintah lalu diberikan agar membongkar kasus penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di lingkungan Sesko TNI di Bandung itu.
Selidik punya selidik, peristiwa penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung dilakukan oleh oknum perwira tinggi TNI. Dia seorang perwira tinggi berpangkat brigjen dengan inisial NA.
Dengan menggunakan senapan angin miliknya, NA mengaku sengaja menembaki kucing-kucing liar itu pada 16 Agustus lalu. Brigjen TNI NA sudah mengakui perbuatannya bahwa tindakannya bukan karena kebencian kepada kucing.
Entah apa yang ada di benak brigadir jenderal yang satu ini dengan ingin membuat nyaman suasana makan makhluk hidup bernama manusia dengan jalan menghabisi nyawa makhluk lain? Mungkin ia punya rasa peri kemanusiaan yang tinggi dengan niatan membuat nyaman suasana makan, tetapi melupakan hak hidup kucing, hak hidup makhluk hidup lainnya.
Urusan pembunuhan kucing ini harus sampai ke pengadilan agar menimbulkan efek jera. Apalagi, hukum juga sudah mengatur, yakni lewat Pasal 302 ayat (2) KUHP yang menyebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300.
Jumlah denda yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP itu masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini.
Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengalikan jumlah denda pada beberapa pasal di dalam KUHP menjadi 10.000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp300 berubah menjadi Rp30 juta.
Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014. Pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Efek jera itu penting, selain itu juga perlu bagi TNI untuk mengevaluasi kondisi mental para prajuritnya. Menembak kucing-kucing liar tidak bersalah jelas bisa dikatakan sebuah tindakan kejam dengan dalih apa pun.
Jangan sampai urusan pelanggaran hak asasi kucing ini bernasib sama dengan urusan pelanggaran hak asasi manusia yang akhirnya diselesaikan dengan nonyudisial dengan keluarnya keputusan presiden (keppres) soal pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved