Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANAK selalu disebut sebagai generasi penerus bangsa. Dalam konsepsi yang ideal, generasi anak adalah ahli waris paling sahih masa depan bangsa. Merekalah penentu kelangsungan hidup serta penjamin eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Atas dasar itu, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara bertanggung jawab memberi perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak. Negara mesti menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Namun, nyatanya realitas di lapangan tidak semanis yang dikonsepsikan. Sampai hari ini, komitmen negara dalam membela dan melindungi hak anak masih jauh dari utuh. Setengah hati. Anggaran pemerintah yang didedikasikan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan pun sangat minim. Menurut data Unicef, angkanya kurang dari 0,1% dari total anggaran.
Padahal di saat yang sama, kekerasan seksual, perundungan, dan pornografi kian menjadi ancaman atas pemenuhan hak-hak anak. Beragam kekerasan pada anak yang semula bak gunung es kini menyeruak ke dalam keseharian masyarakat. Kekerasan terhadap anak bahkan tidak hanya dilakukan orang dewasa, tapi juga oleh mereka yang juga masih anak-anak.
Kasus kekerasan yang terjadi di Tasikmalaya baru-baru ini, misalnya. Seorang siswa SD berusia 11 tahun dirundung teman-teman sekolahnya dan dipaksa ‘memerkosa’ seekor kucing. Sang anak pun mengalami depresi hingga akhirnya meninggal. Kasus itu sepatutnya menggugah kesadaran kita semua. Peristiwa yang amat memprihatinkan nan sadis itu kian mengonfirmasi bahwa Republik ini sedang menuju darurat kekerasan anak.
Bukan kebetulan, hari ini, 23 Juli, adalah Hari Anak Nasional. Semestinya hari ini dirayakan dan diperingati secara sukacita dengan sederet fakta menyejukkan terkait perlindungan anak. Nyatanya sebaliknya, yang muncul justru kado pahit berupa kasus kekerasan yang tidak kalah brutal dari sebelum-sebelumnya.
Karena itu, mesti ada langkah luar biasa untuk menghentikan ini semua. Memang semua tak melulu tanggung jawab pemerintah. UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam bagian penjelasannya menyebut bahwa pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua.
Artinya, semua elemen harus bergerak seiring untuk meloloskan kita dari darurat kekerasan terhadap anak. Kasus di Tasikmalaya maupun banyak kasus kekerasan lainnya harus diakui menjadi bukti masih lemahnya kontrol pengawasan baik itu oleh keluarga, masyarakat, maupun negara.
Tidak berlebihan kiranya bila dari semua elemen itu, kita sangat berharap kepada negara untuk hadir paling depan demi melindungi hak dan keselamatan anak melalui seluruh perangkat yang mereka punya. Mulai dari pengajaran di lembaga pendidikan, perangkat hukum, hingga penegakan hukumnya.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak harus dihukum berat. Hukum harus mengirim pesan yang kuat bahwa kekerasan anak harus diakhiri. Bahkan, bagi pelaku kekerasan yang juga masih anak-anak, meskipun perlakuannya mesti dibedakan dengan pelaku orang dewasa, penegakan hukumnya tetap harus memberikan efek jera.
Pada sisi lain, masih bermunculannya pelaku kekerasan berusia anak-anak adalah bukti kian hilangnya budi pekerti di lingkungan kita. Fakta ini sudah sepatutnya menjadi momentum untuk menghidupkan lagi pelajaran budi pekerti di sekolah-sekolah. Model pendidikan haruslah bisa membentuk siswa tak hanya menjadi pintar, tapi juga berbudi pekerti yang baik.
Sekali lagi, kekerasan atau kejahatan terhadap anak adalah kejahatan bagi masa depan bangsa. Jika kita, masyarakat, negara membiarkan kekerasan itu tetap terjadi, itu artinya kita sedang membiarkan bangsa ini menuju kehancuran.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved