Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Omikron Membayangi Sekolah Tatap Muka

03/1/2022 05:00
Omikron Membayangi Sekolah Tatap Muka
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) di sekolah dimulai pada hari ini. Meski demikian, keselamatan nyawa semua warga satuan pendidikan tetap menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.

Pertimbangan utama ialah semua persyaratan untuk PTM harus dipenuhi sekolah. Tidak ada kompromi, jangan paksakan sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan PTM.

Semua persyaratan itu sudah tertera sangat terperinci dalam surat keputusan bersama empat menteri pada 21 Desember 2021. Keempat menteri itu ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Moral keputusan bersama itu ialah keselamatan warga satuan pendidikan merupakan hukum tertinggi.

Berdasarkan keputusan bersama itu, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografi s sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor l6O/P/2O2l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografi s, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Ada 9.449 satuan pendidikan yang masuk kategori daerah khusus tersebut.

Dengan demikian, PTM akan digelar serentak pada hari ini di 9.449 satuan pendidikan di Indonesia. PTM di wilayah PPKM level 1-2 bisa dilaksanakan setiap hari, ruang kelas terisi 100%, dan durasi belajar paling lama 6 jam. Syaratnya ialah minimal 80% siswa dan tenaga pendidik serta 50% warga lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis dua.

Patut diapresiasi persyaratan PTM yang dikaitkan dengan vaksinasi peserta didik, tenaga kependidikan, dan warga lansia. Dengan demikian, basis pertimbangan PTM ialah kekebalan komunitas. WHO menetapkan bahwa standar vaksin dalam membentuk kekebalan yang baik ialah yang memiliki nilai efikasi di atas 50%.

Kendati demikian, sesuai SKB 4 menteri, orangtua/ wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 202l/2022 berakhir.

Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab atas keselamatan warga pendidikan itu sesungguhnya ada di tangan kepala daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan usia dini sampai pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan urusan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sudah sepatutnya para kepala daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan PTM yang dimulai pada hari ini. Jangan sekali-kali melempar apalagi melepas tanggung jawab atas penyelenggaraan PTM.

Pemprov DKI Jakarta, misalnya, sudah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas setiap hari mulai hari ini. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Elok nian bila pelaksanaan PTM juga dievaluasi setiap hari. Bersamaan dengan itu, pihak sekolah perlu menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melacak kasus secara aktif di sekolah.

Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, jangan segan-segan untuk menutup sekolah selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Pelacakan kasus aktif sangat penting karena sudah ditemukan kasus transmisi lokal omikron. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran omikron. Karena itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah mutlak dilakukan.

Sekolah tatap muka yang dimulai pada hari ini diselenggarakan dalam bayang-bayang penyebaran omikron. Karena itu, protokol kesehatan mutlak berjalan tegak lurus.



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone