Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH sedang gencar-gencarnya membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal. Dibasmi karena banyak penipuan dan tindak pidana yang dilakukan pinjol ilegal terhadap masyarakat bawah.
Penipuan pinjol ilegal terhadap masyarakat bawah itu sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo. “Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,”kata Presiden saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021 pada 10 Oktober 2021.
Tidak sedikit orang terjerat utang pinjol dengan bunga selangit. Ada yang bunuh diri karena tidak kuat membayar utang dan karena malu diintimidasi debt collector. Pinjol ilegal mengakses semua nomor kontak telepon dan foto yang ada di perangkat ponsel nasabah kemudian menyebarluaskannya.
Perhatian Presiden terhadap nasib masyarakat bawah yang terjerat utang pinjol ilegal itulah yang mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pinjol ilegal.
Sejauh ini kepolisian sudah menggerebek delapan lokasi kantor pinjol ilegal di beberapa lokasi. Sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Maraknya pinjol ilegal tidak terlepas dari perubahan perilaku masyarakat yang menginginkan kemudahan akses dan kenyamanan dalam melakukan transaksi keuangan. Perubahan perilaku itu merupakan konsekuensi logis kemajuan teknologi komunikasi.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyebutkan, sampai Februari 2021, masyarakat Indonesia yang sudah mengakses internet telah mencapai 202,6 juta orang. Dengan demikian, penetrasi internet di Indonesia sudah menembus angka 74%. Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Pemerintah kiranya perlu segera melakukan pembenahan menyeluruh terkait pinjol ilegal. Pembenahan dari sisi regulasi dan meningkatkan literasi agar masyarakat tidak tergiur pinjaman instan tanpa agunan dari pinjol ilegal.
Terkait dengan pembenahan itulah patut diapresiasi instruksi Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin. Kemenkominfo diinstruksikan untuk melakukan moratorium atas penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperintahkan untuk melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.
Selama masa moratorium, seluruh pihak terkait hendaknya melakukan pembenahan menyeluruh. Pembenahan itu semata-semata bertujuan untuk melindungi masyarakat. Apalagi, saat ini sudah lebih dari 68 juta orang mengambil bagian dalam aktivitas fintech dan perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp260 triliun.
Tugas negara untuk membasmi pinjol ilegal yang sebenarnya ialah rentenir online. Publik berharap, sangat berharap, agar pihak kepolisian konsisten mencari dan menindak pinjol ilegal. Seluruh tindakan kepolisian itu harus berujung di pengadilan sehingga menimbulkan efek jera.
Jangan sekali-kali memberi ruang dan peluang kepada para pelaku pinjol ilegal terus bergentayangan mencari mangsa. Sudah tidak terhitung jumlah pinjol ilegal yang diblokir. Akan tetapi, faktanya mati satu tumbuh seribu, pinjol ilegal seakan-akan beroperasi dengan bebas. Kominfo sejak 2018 sampai 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman daring.
Jangan hanya berwacana membasmi pinjol ilegal. Sebab, pada Agustus, OJK, Polri, Kominfo, Gubernur BI, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mempunyai perjanjian, surat keputusan, dan kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjaman daring ilegal. Kemauan sudah ada, tindakan nyata yang ditunggu.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved