Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hukum Jangan Tegak Separuh

08/8/2020 05:00

HUKUM di negeri ini mesti tegak seutuhnya, tidak boleh hanya setengah-setengah. Untuk itulah sebuah upaya penegakan hukum harus tuntas menjerat para pelaku kejahatan, apalagi kejahatan yang jelas-jelas dilakukan secara berkomplot.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra diduga telah be kerja sama dengan sejumlah pi hak saat berstatus buron hingga seenaknya leluasa keluar-masuk negara ini demi mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya. Ini jelas-jelas telah mengangkangi wibawa hukum.

Namun, penegak hukum baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kita angkat topi kepada Polri yang mau melakukan pembersihan ke dalam.

Bila polisi sigap menuntaskan perkara yang dilakukan orang dalam, tidak demikian halnya dengan Kejaksaan Agung. Proses pidana terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga membantu Joko Tjandra, terkesan lamban. Padahal, dari bukti yang didapat Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), justru Pinangki yang menjadi fasilitator bagi Anita Kolopaking bertemu ‘Joker’ di Malaysia.

Kejaksaan Agung memang telah memeriksa Pinangki, tetapi tidak jelas statusnya hingga kemarin. Permintaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Komisi Kejaksaan pun tidak digubris.

Sikap ini tentu menimbulkan kecurigaan publik. Bisa saja muncul kecurigaan ada aktor lain yang terlibat, tetapi sengaja ditutup-tutupi. Seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung membersihkan diri dari orang dalam yang terlibat persekongkolan jahat.

Institusi dan penegak hukum di negeri ini sudah terlalu lama dipandang suram oleh publik. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan, seseorang bisa lepas asal menyodorkan segepok uang. Seseorang dapat dituntut ringan asal bersedia menyuap. Begitu pun vonis, bisa ringan asal mau menyogok.

Sudah saatnya aparat menegakkan muruahnya. Jangan biarkan mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru bergentayangan meruntuhkan hukum dan memanfaatkan hukum untuk menangguk untung. Saatnya membabat habis jaringan yang tidak kasatmata tapi terasa eksistensinya itu.

Belum jelasnya status jaksa Pinangki membuat kita berpikir, jangan-jangan prinsip equality before the law belum berlaku sepenuhnya di negara ini. Penegak hukum yang jelas-jelas terlibat pelanggaran hukum seperti mendapat perlakuan berbeda.

Sesama penegak hukum malah terkesan saling melindungi. Selain tercium dari kasus jaksa Pinangki, perlakuan berbeda terhadap penegak hukum yang diduga melanggar hukum atau mengetahui adanya pelanggaran hukum juga terlihat dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.

Nurhadi yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membuka misteri di institusi tertinggi peradilan tersebut. Apalagi, sepak terjang Nurhadi dalam pengaturan perkara terendus tidak hanya dalam satu kasus. Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga menyeret namanya.

Namun, bukannya menyokong penegakan hukum, Mahkamah Agung seolah bersikap resisten terhadap upaya KPK untuk memeriksa sejumlah hakim terkait kasus suap dan gratifi kasi dari Nurhadi. Mereka menjadikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002 sebagai tameng.

SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. Tentu KPK tidak boleh mengikuti logika berpikir sesat MA tersebut.

Kukuhnya supremasi hukum, salah satunya disokong dengan wibawa penegak hukumnya. Wibawa penegak hukum bisa tegak hanya jika mereka mampu membuktikan penegakan hukum seutuhnya, tidak setengah-setengah. Penegak hukum harus membuktikan diri bahwa mereka bersedia membongkar semua kasus pelanggaran hukum kendati itu melibatkan kolega.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.