Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM di negeri ini mesti tegak seutuhnya, tidak boleh hanya setengah-setengah. Untuk itulah sebuah upaya penegakan hukum harus tuntas menjerat para pelaku kejahatan, apalagi kejahatan yang jelas-jelas dilakukan secara berkomplot.
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra diduga telah be kerja sama dengan sejumlah pi hak saat berstatus buron hingga seenaknya leluasa keluar-masuk negara ini demi mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya. Ini jelas-jelas telah mengangkangi wibawa hukum.
Namun, penegak hukum baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kita angkat topi kepada Polri yang mau melakukan pembersihan ke dalam.
Bila polisi sigap menuntaskan perkara yang dilakukan orang dalam, tidak demikian halnya dengan Kejaksaan Agung. Proses pidana terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga membantu Joko Tjandra, terkesan lamban. Padahal, dari bukti yang didapat Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), justru Pinangki yang menjadi fasilitator bagi Anita Kolopaking bertemu ‘Joker’ di Malaysia.
Kejaksaan Agung memang telah memeriksa Pinangki, tetapi tidak jelas statusnya hingga kemarin. Permintaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Komisi Kejaksaan pun tidak digubris.
Sikap ini tentu menimbulkan kecurigaan publik. Bisa saja muncul kecurigaan ada aktor lain yang terlibat, tetapi sengaja ditutup-tutupi. Seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung membersihkan diri dari orang dalam yang terlibat persekongkolan jahat.
Institusi dan penegak hukum di negeri ini sudah terlalu lama dipandang suram oleh publik. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan, seseorang bisa lepas asal menyodorkan segepok uang. Seseorang dapat dituntut ringan asal bersedia menyuap. Begitu pun vonis, bisa ringan asal mau menyogok.
Sudah saatnya aparat menegakkan muruahnya. Jangan biarkan mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru bergentayangan meruntuhkan hukum dan memanfaatkan hukum untuk menangguk untung. Saatnya membabat habis jaringan yang tidak kasatmata tapi terasa eksistensinya itu.
Belum jelasnya status jaksa Pinangki membuat kita berpikir, jangan-jangan prinsip equality before the law belum berlaku sepenuhnya di negara ini. Penegak hukum yang jelas-jelas terlibat pelanggaran hukum seperti mendapat perlakuan berbeda.
Sesama penegak hukum malah terkesan saling melindungi. Selain tercium dari kasus jaksa Pinangki, perlakuan berbeda terhadap penegak hukum yang diduga melanggar hukum atau mengetahui adanya pelanggaran hukum juga terlihat dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.
Nurhadi yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membuka misteri di institusi tertinggi peradilan tersebut. Apalagi, sepak terjang Nurhadi dalam pengaturan perkara terendus tidak hanya dalam satu kasus. Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga menyeret namanya.
Namun, bukannya menyokong penegakan hukum, Mahkamah Agung seolah bersikap resisten terhadap upaya KPK untuk memeriksa sejumlah hakim terkait kasus suap dan gratifi kasi dari Nurhadi. Mereka menjadikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002 sebagai tameng.
SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. Tentu KPK tidak boleh mengikuti logika berpikir sesat MA tersebut.
Kukuhnya supremasi hukum, salah satunya disokong dengan wibawa penegak hukumnya. Wibawa penegak hukum bisa tegak hanya jika mereka mampu membuktikan penegakan hukum seutuhnya, tidak setengah-setengah. Penegak hukum harus membuktikan diri bahwa mereka bersedia membongkar semua kasus pelanggaran hukum kendati itu melibatkan kolega.
KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.
GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.
RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.
SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.
MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved