Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Rampas Aset Buron Koruptor

13/7/2020 05:00
Rampas Aset Buron Koruptor
(MI/SENO)

MESKI korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana  di  negeri  ini masih mengistimewakan koruptor. Diistimewakan karena ada kekosongan hukum terkait dengan perampasan aset.

Regulasi yang ada belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila. Proses hukum tidak bisa menjangkau me- reka karena pidana merupakan proses yang melekat pada diri pelaku.

Berdasarkan data dari ICW, sejauh ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, antara lain Eddy Tansil, Djoko Tjandra, Honggo Wendratmo, Anton Tantular, Hendro Wiyanto, dan Harun Masiku.

Selama berstatus buron, mereka masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup bermewah-mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Pada titik itulah, demi keadilan, dirasakan sangat mendesak untuk disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu sudah disiapkan sejak 17 tahun lalu. Inisiatif awal datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) de- ngan mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi 2003.

Konvensi PBB itu memasukkan mekanisme perampasan aset tindak pidana sebagai salah satu norma. Dengan keberadaan norma itu, negara-negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, diharuskan untuk memaksimalkan segala upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa melalui proses tuntutan pidana.

Pemrakarsa RUU Perampasan Aset kini diambil alih Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademiknya disusun pada 2012. Secara formal, RUU itu tercantum di antara 189 judul RUU di dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, tetapi RUU itu tak sekali pun muncul dalam daftar prioritas tahunan.

Patut diapresiasi, pada awal Mei, peme- rintah kembali membahas pemfinalan draf RUU Perampasan Aset. Pembahasannya berada  di  bawah  pengawasan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum,  dan Keamanan
Mahfud MD.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas sehingga aparat penegak hukum tidak hanya mengejar hukuman badan, tapi juga asetnya. Kehadiran regulasi itu akan mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menghadirkan pelaku kejahatan.

Aset yang bisa dirampas tentu saja harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Perampasan aset itu bertujuan memiskinkan koruptor sehingga menimbulkan efek jera. Tujuan lainnya ialah agar koruptor yang melarikan diri, terutama di luar negeri, tidak bisa lagi memanfaatkan keuntungan ekonomi dari aset hasil tindak pidana.

Terus terang, materi RUU Perampasan Aset sudah lengkap. Perampasan aset dibagi menjadi perampasan pidana dan perampasan in rem. Yang dimaksud perampasan in rem ialah tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Tata cara perampasan aset juga sudah diatur secara cermat dalam RUU tersebut. Dimulai dari penelusuran, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, hingga pemberan- tasan aset.

Pemerintah hendaknya segera mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Segera dibahas dan disahkan menjadi undang-un- dang. Jangan berlama-lama mengesahkan RUU itu, kecuali kalau mau membentangkan karpet merah untuk koruptor.


 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.