Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BABAK baru permasalahan keuangan BPJS Kesehatan (BPJSK) dimulai. Ini mau tidak mau merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung pada 27 Februari lalu yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik.
Keputusan MA patut dihormati dan begitu juga dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang patut dihargai karena telah menempuh jalur yang sesuai dalam memprotes kebijakan pemerintah.
Betul bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku.
Meski begitu, beban defisit iuran yang meski hanya belasan persen itu tetap berdampak besar karena defisit BPJSK yang sudah jadi penyakit kronis menahun dan terus diprediksi meningkat. Terlebih, angka tunggakan iuran peserta mandiri yang begitu besar. Berdasarkan laporan BPJSK pada September 2019, penunggak iuran itu mencapai sekitar 15 juta orang atau hampir setengah dari jumlah peserta mandiri.
Tidak mengherankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik lagi dana kenaikan iuran PBI yang telah dibayarkan pemerintah. Ini dapat dipahami karena besarnya tunggakan peserta mandiri membuat mandek prinsip gotong-royong yang jadi napas konsep BPJSK.
Para peserta mandiri penunggak itu ibarat maling dari hak saudaranya. Mereka tidak sadar bisa mendapat pengobatan karena ada jutaan orang lainnya yang ikut 'patungan' membiayai mereka.
Namun, sekali lagi, palu telah diketuk MA. Ancaman penarikan dana maupun keberlangsungan BPJSK, tidak boleh jadi pilihan. Ibarat kata, BPJSK sudah too big to fail. Kematian BPJSK justru akan berdampak lebih buruk bagi sistem kesehatan, bahkan ekonomi kita.
Sebab itu, tidak ada pilihan selain pemerintah bekerja lebih keras untuk membuat pembenahan yang lebih menyeluruh dan tersistem. Pertama, tentunya dengan memastikan ketaatan membayar dari peserta iuran mandiri, maupun penunggak-penunggak lainnya termasuk perusahaan.
Sanksi pembekuan kepesertaan dan pembayaran tunggakannya harus dibuat lebih ketat. Sistem pembayaran autodebit untuk peserta mandiri juga harus sangat ditingkatkan dari yang sekarang ini dilaporkan baru mencakup sekitar 40% peserta.
Tidak kalah serius ialah pemerintah harus dapat menyelesaikan dan menghentikan praktik-praktik fraud yang dilakukan di berbagai tingkatan. Sebagaimana diungkapkan ICW tahun lalu ada 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan bahkan oknum BPJSK sendiri. Para pelakunya harus segera diungkap dan diproses hukum.
Selanjutnya, konsep Jaminan Kesehatan Nasional yang promotif dan preventif, ketimbang kuratif harus segera dijalankan. Konsep itu sudah lama dikemukakan Menkes Terawan Agus Putranto, yang salah satunya dijalankan dengan mengembalikan peran penting puskesmas. Sudah saatnya wacana itu dijalankan dengan langkah-langkah konkret secara nasional.
Terlebih sesungguhnya prinsip kesehatan yang promotif dan preventiflah yang dapat menghindarkan bangsa dari serangan wabah virus ganas seperti covid-19 maupun demam berdarah. Tanpa prinsip kesehatan seperti ini, BPJSK tidak hanya terancam terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024, bahkan Indonesia pun bisa menjadi target empuk serangan wabah.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved