Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Strategi Baru Penyehatan BPJS Kesehatan

11/3/2020 05:05

BABAK baru permasalahan keuangan BPJS Kesehatan (BPJSK) dimulai. Ini mau tidak mau merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung pada 27 Februari lalu yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik.

Keputusan MA patut dihormati dan begitu juga dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang patut dihargai karena telah menempuh jalur yang sesuai dalam memprotes kebijakan pemerintah.

Betul bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku.

Meski begitu, beban defisit iuran yang meski hanya belasan persen itu tetap berdampak besar karena defisit BPJSK yang sudah jadi penyakit kronis menahun dan terus diprediksi meningkat. Terlebih, angka tunggakan iuran peserta mandiri yang begitu besar. Berdasarkan laporan BPJSK pada September 2019, penunggak iuran itu mencapai sekitar 15 juta orang atau hampir setengah dari jumlah peserta mandiri.

Tidak mengherankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik lagi dana kenaikan iuran PBI yang telah dibayarkan pemerintah. Ini dapat dipahami karena besarnya tunggakan peserta mandiri membuat mandek prinsip gotong-royong yang jadi napas konsep BPJSK.

Para peserta mandiri penunggak itu ibarat maling dari hak saudaranya. Mereka tidak sadar bisa mendapat pengobatan karena ada jutaan orang lainnya yang ikut 'patungan' membiayai mereka.

Namun, sekali lagi, palu telah diketuk MA. Ancaman penarikan dana maupun keberlangsungan BPJSK, tidak boleh jadi pilihan. Ibarat kata, BPJSK sudah too big to fail. Kematian BPJSK justru akan berdampak lebih buruk bagi sistem kesehatan, bahkan ekonomi kita.

Sebab itu, tidak ada pilihan selain pemerintah bekerja lebih keras untuk membuat pembenahan yang lebih menyeluruh dan tersistem. Pertama, tentunya dengan memastikan ketaatan membayar dari peserta iuran mandiri, maupun penunggak-penunggak lainnya termasuk perusahaan.

Sanksi pembekuan kepesertaan dan pembayaran tunggakannya harus dibuat lebih ketat. Sistem pembayaran autodebit untuk peserta mandiri juga harus sangat ditingkatkan dari yang sekarang ini dilaporkan baru mencakup sekitar 40% peserta.

Tidak kalah serius ialah pemerintah harus dapat menyelesaikan dan menghentikan praktik-praktik fraud yang dilakukan di berbagai tingkatan. Sebagaimana diungkapkan ICW tahun lalu ada 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan bahkan oknum BPJSK sendiri. Para pelakunya harus segera diungkap dan diproses hukum.

Selanjutnya, konsep Jaminan Kesehatan Nasional yang promotif dan preventif, ketimbang kuratif harus segera dijalankan. Konsep itu sudah lama dikemukakan Menkes Terawan Agus Putranto, yang salah satunya dijalankan dengan mengembalikan peran penting puskesmas. Sudah saatnya wacana itu dijalankan dengan langkah-langkah konkret secara nasional.

Terlebih sesungguhnya prinsip kesehatan yang promotif dan preventiflah yang dapat menghindarkan bangsa dari serangan wabah virus ganas seperti covid-19 maupun demam berdarah. Tanpa prinsip kesehatan seperti ini, BPJSK tidak hanya terancam terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024, bahkan Indonesia pun bisa menjadi target empuk serangan wabah.



Berita Lainnya
  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik