Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Strategi Baru Penyehatan BPJS Kesehatan

11/3/2020 05:05

BABAK baru permasalahan keuangan BPJS Kesehatan (BPJSK) dimulai. Ini mau tidak mau merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung pada 27 Februari lalu yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik.

Keputusan MA patut dihormati dan begitu juga dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang patut dihargai karena telah menempuh jalur yang sesuai dalam memprotes kebijakan pemerintah.

Betul bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku.

Meski begitu, beban defisit iuran yang meski hanya belasan persen itu tetap berdampak besar karena defisit BPJSK yang sudah jadi penyakit kronis menahun dan terus diprediksi meningkat. Terlebih, angka tunggakan iuran peserta mandiri yang begitu besar. Berdasarkan laporan BPJSK pada September 2019, penunggak iuran itu mencapai sekitar 15 juta orang atau hampir setengah dari jumlah peserta mandiri.

Tidak mengherankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik lagi dana kenaikan iuran PBI yang telah dibayarkan pemerintah. Ini dapat dipahami karena besarnya tunggakan peserta mandiri membuat mandek prinsip gotong-royong yang jadi napas konsep BPJSK.

Para peserta mandiri penunggak itu ibarat maling dari hak saudaranya. Mereka tidak sadar bisa mendapat pengobatan karena ada jutaan orang lainnya yang ikut 'patungan' membiayai mereka.

Namun, sekali lagi, palu telah diketuk MA. Ancaman penarikan dana maupun keberlangsungan BPJSK, tidak boleh jadi pilihan. Ibarat kata, BPJSK sudah too big to fail. Kematian BPJSK justru akan berdampak lebih buruk bagi sistem kesehatan, bahkan ekonomi kita.

Sebab itu, tidak ada pilihan selain pemerintah bekerja lebih keras untuk membuat pembenahan yang lebih menyeluruh dan tersistem. Pertama, tentunya dengan memastikan ketaatan membayar dari peserta iuran mandiri, maupun penunggak-penunggak lainnya termasuk perusahaan.

Sanksi pembekuan kepesertaan dan pembayaran tunggakannya harus dibuat lebih ketat. Sistem pembayaran autodebit untuk peserta mandiri juga harus sangat ditingkatkan dari yang sekarang ini dilaporkan baru mencakup sekitar 40% peserta.

Tidak kalah serius ialah pemerintah harus dapat menyelesaikan dan menghentikan praktik-praktik fraud yang dilakukan di berbagai tingkatan. Sebagaimana diungkapkan ICW tahun lalu ada 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan bahkan oknum BPJSK sendiri. Para pelakunya harus segera diungkap dan diproses hukum.

Selanjutnya, konsep Jaminan Kesehatan Nasional yang promotif dan preventif, ketimbang kuratif harus segera dijalankan. Konsep itu sudah lama dikemukakan Menkes Terawan Agus Putranto, yang salah satunya dijalankan dengan mengembalikan peran penting puskesmas. Sudah saatnya wacana itu dijalankan dengan langkah-langkah konkret secara nasional.

Terlebih sesungguhnya prinsip kesehatan yang promotif dan preventiflah yang dapat menghindarkan bangsa dari serangan wabah virus ganas seperti covid-19 maupun demam berdarah. Tanpa prinsip kesehatan seperti ini, BPJSK tidak hanya terancam terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024, bahkan Indonesia pun bisa menjadi target empuk serangan wabah.



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone