Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Strategi Baru Penyehatan BPJS Kesehatan

11/3/2020 05:05

BABAK baru permasalahan keuangan BPJS Kesehatan (BPJSK) dimulai. Ini mau tidak mau merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung pada 27 Februari lalu yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik.

Keputusan MA patut dihormati dan begitu juga dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang patut dihargai karena telah menempuh jalur yang sesuai dalam memprotes kebijakan pemerintah.

Betul bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku.

Meski begitu, beban defisit iuran yang meski hanya belasan persen itu tetap berdampak besar karena defisit BPJSK yang sudah jadi penyakit kronis menahun dan terus diprediksi meningkat. Terlebih, angka tunggakan iuran peserta mandiri yang begitu besar. Berdasarkan laporan BPJSK pada September 2019, penunggak iuran itu mencapai sekitar 15 juta orang atau hampir setengah dari jumlah peserta mandiri.

Tidak mengherankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik lagi dana kenaikan iuran PBI yang telah dibayarkan pemerintah. Ini dapat dipahami karena besarnya tunggakan peserta mandiri membuat mandek prinsip gotong-royong yang jadi napas konsep BPJSK.

Para peserta mandiri penunggak itu ibarat maling dari hak saudaranya. Mereka tidak sadar bisa mendapat pengobatan karena ada jutaan orang lainnya yang ikut 'patungan' membiayai mereka.

Namun, sekali lagi, palu telah diketuk MA. Ancaman penarikan dana maupun keberlangsungan BPJSK, tidak boleh jadi pilihan. Ibarat kata, BPJSK sudah too big to fail. Kematian BPJSK justru akan berdampak lebih buruk bagi sistem kesehatan, bahkan ekonomi kita.

Sebab itu, tidak ada pilihan selain pemerintah bekerja lebih keras untuk membuat pembenahan yang lebih menyeluruh dan tersistem. Pertama, tentunya dengan memastikan ketaatan membayar dari peserta iuran mandiri, maupun penunggak-penunggak lainnya termasuk perusahaan.

Sanksi pembekuan kepesertaan dan pembayaran tunggakannya harus dibuat lebih ketat. Sistem pembayaran autodebit untuk peserta mandiri juga harus sangat ditingkatkan dari yang sekarang ini dilaporkan baru mencakup sekitar 40% peserta.

Tidak kalah serius ialah pemerintah harus dapat menyelesaikan dan menghentikan praktik-praktik fraud yang dilakukan di berbagai tingkatan. Sebagaimana diungkapkan ICW tahun lalu ada 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan bahkan oknum BPJSK sendiri. Para pelakunya harus segera diungkap dan diproses hukum.

Selanjutnya, konsep Jaminan Kesehatan Nasional yang promotif dan preventif, ketimbang kuratif harus segera dijalankan. Konsep itu sudah lama dikemukakan Menkes Terawan Agus Putranto, yang salah satunya dijalankan dengan mengembalikan peran penting puskesmas. Sudah saatnya wacana itu dijalankan dengan langkah-langkah konkret secara nasional.

Terlebih sesungguhnya prinsip kesehatan yang promotif dan preventiflah yang dapat menghindarkan bangsa dari serangan wabah virus ganas seperti covid-19 maupun demam berdarah. Tanpa prinsip kesehatan seperti ini, BPJSK tidak hanya terancam terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024, bahkan Indonesia pun bisa menjadi target empuk serangan wabah.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.