Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jangan Ganggu Pelantikan

10/10/2019 05:05

PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih sudah pasti bakal dilangsungkan pada 20 Oktober 2019. Tidak dimajukan, tidak pula dimundurkan.

Hari pelantikan tetap mengikuti jadwal yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum sejak 2004 lalu bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni 20 Oktober. Tak masalah sekalipun itu jatuh pada Minggu.

Itu artinya, secara administrasi, jadwal pelantikan sudah oke. Tak bisa diganggu gugat. Yang masih dinegosiasikan hanyalah jam pelaksanaan yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, mungkin akan dimundurkan menjadi pukul 16.00 atau 14.00.

Bagaimana dari sisi politik? Dalam hal ini, konstitusi secara tegas juga sudah menetapkan aturan main. Dengan alasan apa pun, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak boleh diganggu, ditolak, apalagi coba digagalkan. Menggagalkan pelantikan berarti melawan konstitusi.

Pelaksanaan pelantikan ialah puncak dari proses pemilu presiden yang langsung dipilih oleh rakyat. Ia tidak sekadar seremonial biasa, tapi memiliki legitimasi yang kuat sebagai salah satu bagian demokrasi.

Terlalu besar risiko dan taruhannya untuk bangsa ini jika ada elemen bangsa ini yang tetap ngotot menolak, bahkan ingin menggagalkan pelantikan. Sistem tata negara kita pun tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti itu.

Kita ingin terus mengingatkan hal itu karena indikasi-indikasi ancaman penggagalan pelantikan pada 20 Oktober mendatang, suka tidak suka, sudah tampak. Salah satu yang sudah mendapat konfirmasi dari polisi ialah pergerakan Abdul Basith dan kelompoknya yang diduga membuat dan memasok bom molotov dengan target besar membatalkan pelantikan presiden.

Indikasi lain bisa kita lihat dari agenda para penumpang gelap demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu. Lewat narasi-narasi yang mereka lontarkan, pembajak-pembajak demokrasi itu jelas menargetkan penggagalan pelantikan.

Sah-sah saja bila masih ada sebagian rakyat yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini. Pun, tidak puas dengan hasil pemilihan presiden pada April 2019 lalu. Namun, itu semua tidak bisa dijadikan dalil untuk melakukan hal-hal yang justru akan merusak kemurnian demokrasi.

Kita mesti ingat, presiden dan wakil presiden yang bakal dilantik merupakan produk pemilihan umum langsung yang telah menjadi kesepakatan seluruh elemen bangsa untuk memilih pemimpin bangsa. Artinya, memaksakan kehendak agar sang pemenang pemilu tidak jadi dilantik sama saja mengingkari kesepakatan bangsa.

Kini, di satu sisi, pemerintah dan aparat keamanan patut meningkatkan kewaspadaan terkait dengan agenda-agenda penggagalan itu, terutama di hari-hari menjelang pelantikan. Namun, bukan berarti pula pemerintah boleh menjadi terlalu paranoid. Pemerintah mesti pintar membaca sekaligus mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi.

Dengan semua agenda yang mereka bawa, para pembonceng demokrasi itu sejatinya hanya menginginkan kekacauan. Amat mungkin dalam situasi paranoid yang berlebihan, pemerintah malah melakukan langkah-langkah blunder yang justru menguntungkan para pengacau.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.