Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENGANGKAT menteri ialah hak eksklusif presiden. Disebut eksklusif karena dalam mengangkat menteri, presiden pada dasarnya tidak memerlukan campur tangan pihak lain.
Itu berbeda dengan, misalnya, ketika presiden mengangkat Kapolri, Panglima TNI, atau duta besar. Meski berstatus pembantu atau bawahan presiden setingkat menteri, baik Kapolri, Panglima TNI, maupun duta besar pengangkatannya oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus dengan persetujuan DPR segala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, pernah diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. MK menolak permohonan uji materi atas kedua undang-undang tersebut. MK berargumentasi pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI atas persetujuan DPR tidak bertentangan dengan undang-undang dasar serta merupakan wahana checks and balances.
Kita bisa menafsirkan argumentasi MK itu dengan logika terbalik bahwa pengangkatan menteri oleh presiden tidak memerlukan checks and balances karena itu merupakan kewenangan eksklusif presiden. Karena tidak perlu checks and balances, presiden tidak perlu menyampaikan kepada publik nama-nama calon menteri sehingga publik tidak bisa, misalnya, menelusuri profil mereka.
Oleh kerena itu, bila belakangan beredar daftar kabinet, bisa dipastikan itu hoaks. Susunan kabinet yang benar ialah yang disampaikan Presiden secara langsung di hari H pengumuman susunan pembantu presiden itu.
Presiden pun sebaiknya tidak menggadang-gadang di ruang publik nama seseorang seolah ia cocok menjadi menteri. Ini bisa menjadi beban psikologis tersendiri buat yang namanya digadang-gadang, apalagi bila kelak ia tak jadi menteri. Orang akan menyebut Presiden PHP alias pemberi harapan palsu. Presiden pun bisa tersandera 'janji' sendiri.
Ketiadaan mekanisme checks and balances mengharuskan Presiden sungguh-sungguh mempertimbangkan profil calon menteri. Kita tidak menginginkan perkara pengangkatan Arcandra Tahar sebagai menteri tempo hari terulang. Ketika itu ada persoalan dengan status kewarganegaraan Arcandra.
Bila ada tim yang menyusun postur kabinet, apakah itu bisa diartikan bentuk campur tangan? Tentu tidak, sejauh Presiden yang menghendaki pembentukan tim itu. Toh, ketuk palu terakhir atas susunan kabinet berada di tangan Presiden.
Lalu, bila ada yang mengusulkan Presiden membentuk kabinet profesional atau zaken kabinet, apakah itu bentuk campur tangan? Tentu juga tidak. Toh, yang disodorkan berupa format atau komposisi, bukan nama-nama.
Apakah ketika ada parpol yang mengusulkan nama-nama dari parpolnya untuk didudukkan sebagai menteri tanpa Presiden memintanya, itu sama artinya parpol tersebut merecoki Presiden? Sejauh tidak mendikte Presiden mungkin tidak mengapa. Lagi pula, Presiden tidak bisa didikte kok.
Yang mencederai etika ketatanegaraan ialah bila parpol mengajukan terlalu banyak nama melampaui batas kewajaran. Disebut mencederai etika bertata negara karena parpol tersebut seperti menjadikan proses penyusunan kabinet serupa undian. Makin banyak mengirim, makin besar peluang menang.
Presiden dalam menyusun kabinet boleh dan harus terbuka menerima berbagai usul, masukan, saran, dari berbagai kalangan. Yang tidak boleh ialah ikut campur tangan alias merecoki dalam penyusunan kabinet karena itu hak eksklusif Presiden. Presiden, maaf, bahkan sebaiknya tidak direcoki omongannya sendiri di muka publik yang seperti menjanjikan nama tertentu cocok menjadi menteri.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved