Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Caleg Koruptor

31/1/2019 05:00

PEMILU bisa jadi gerbang perubahan. Namun, perubahan yang baik bukanlah keniscayaan.

Pemilu justru akan jadi gerbang kemunduran jika tanpa pemilih cerdas. Rakyat yang hanya berpegang pada janji kampanye bisa terkecoh pada calon anggota legislatif (caleg) minim kualitas. Bukan sekadar inkompeten, nantinya bisa pula kursi-kursi legislatif berisi para mantan maling alias koruptor.

Pemilu memang tidak tertutup bagi eks koruptor akibat putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2018. Sebelumnya, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Namun, MA menilai aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akibatnya, mantan terpidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih dapat menjadi caleg asalkan mengumumkan kasus hukumnya.

Putusan MA jelas harus dipatuhi. Namun, tentunya sangat naif jika rakyat berharap kepada mantan koruptor itu dapat segamblang mungkin mengumumkan kasus hukumnya di tiap kampanye yang dijalani. Belum lagi, banyaknya caleg yang berlaga serta luas dan tersebarnya para pemilih dapat membuat informasi akan rekam jejak yang cacat itu tersampaikan dengan baik.

Berdasarkan penetapan KPU, ada ratusan ribu orang yang bersaing dalam Pileg 2019. Dengan jumlah itu tentunya sulit bagi orang awam untuk mengenali caleg yang pernah merugikan negara.

Sebab itu, sudah sewajarnya negara ini tetap berupaya keras mengedukasi para pemilih agar melek terhadap kualitas caleg. Edukasi itulah yang dilakukan KPU lewat pengumuman daftar 49 caleg eks terpidana kasus korupsi tadi malam.

Langkah KPU sangat pantas diapresiasi karena senyatanya mencegah rakyat memilih kucing dalam karung. Daftar ini pula yang merupakan wujud langkah terdepan dalam memerangi korupsi.

Ini merupakan bentuk pencegahan yang memang krusial untuk menyelamatkan lembaga legislatif kita yang selama ini telah menjadi sarang koruptor.

Lebih jauh, pengumuman caleg bekas koruptor yang dilakukan KPU ialah penegakan amanat UU No 7/2017 itu sendiri. KPU sama sekali tidak menyalahi hak konstitusi warga negara, tetapi memastikan hak konstitusi itu juga memenuhi syarat peraturan yang ada. KPU justru diapresiasi karena dengan pengumuman itu, pemilih akan terbantu dalam mengetahui rekam jejak para calon.

Pengumuman caleg bekas koruptor juga bisa ditafsirkan sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 belum sepenuhnya mencerminkan sikap yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

IPK, yang setiap tahun dikeluarkan Transparency International Indonesia tersebut, kali ini menempatkan posisi Indonesia di urutan 80 dari 180 negara. Berdasarkan urutan itu, Indonesia memang naik tujuh peringkat. Namun, berdasarkan skor, negara kita hanya naik satu jika dibandingkan dengan di 2017 dan 2016, yakni menjadi skor 38.

Naik-turunnya skor IPK ditentukan berdasarkan sembilan indikator, yaitu penilaian World Economic Forum, International Country Risk Guide, Global Insight Country Risks Ratings, IMD World Competitiveness Yearbook, Bertelsmann Foundation Transform Index, Economist Intelligence Unit Country Ratings, PERC Asia Risk Guide, Varieties of Democracy Project, dan World Justice Project.

Dengan skor itu tampaklah bahwa perjalanan bangsa ini untuk memerangi korupsi masih amat panjang. Segala tindak pencegahan korupsi jelas-jelas dibutuhkan. Dengan adanya langkah edukasi dari KPU, tinggal rakyat yang memainkan bola. Apakah kita mau menjadi pemilih cerdas atau memang sebenarnya permisif terhadap koruptor?

 



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.