Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI kreatif Tanah Air semakin menggeliat. Beberapa contoh populernya, yakni pembuatan konten media sosial dan platform digital lainnya. Selain konten, produk industri kreatif hadir dalam bentuk pertunjukan seni, fesyen, buku, dan kuliner.
Perkembangan itu tak lepas dari pesatnya kemajuan dan penggunaan teknologi, khususnya media sosial, sehingga banyak orang berkreasi dalam berbagai bidang, termasuk untuk bisnis ataupun eksistensi diri.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/bertahan-di-industri-kreatif-tak-sekadar-ikut-tren
JELANG penayangan, film Pelangi di Mars menyapa publik dengan sebuah balon raksasa setinggi 10 meter. Hadir di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
FCU terlibat langsung dalam proses pengembangan bisnis para partner, mulai dari perumusan strategi, positioning merek, hingga kesiapan menghadapi klien berskala besar.
BEAST 2025 mempertemukan perusahaan kreatif lokal dengan perusahaan internasional guna membuka potensi kerja sama bisnis dan kolaborasi studio lintas negara.
Kemenekraf memperkuat jejaring industri kreatif Indonesia ke pasar global melalui JAFF Market 2025. Acara ini menghadirkan 10 IP unggulan serta membuka peluang investasi
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menyoroti potensi besar generasi muda Tanah Datar yang tampil memukau dalam rangkaian acara tersebut.
Dengan mengusung tema 'Feel The Art, Hold The Expression, and Live The Creation, Foom dan Never Too Lavish juga memperkenalkan kolaborasi produk edisi khusus, Lavish Silver.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved