Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kreator Affilate Berharap TikTok Shop Mau Ikuti Aturan Pemerintah

Adiyanto
25/11/2023 08:00
Kreator Affilate Berharap TikTok Shop Mau Ikuti Aturan Pemerintah
Kios pedagang di Tanah Abang yang sepi pembeli lantaran kalah bersaing dengan pedagang online(AFP/Bay Ismoyo)

 

 

Melalui Permendag 31 Tahun 2023, pemerintah pada September lalu telah resmi melarang TikTok Shop. Padahal, banyak yang terbantu dengan adanya fitur ini, termasuk UMKM dan para kreator affiliate untuk mencari penghasilan tambahan.

Salah satu kreator affiliate adalah Azhari Hidayatsyah. Pria yang dulu pernah mengalami kebangkrutan bisnis online ini, mengamini jika kehadiran Tiktok Shop sangat membantu ekonomi keluarga dan karyawannya. 

Semasa fitur Tiktok Shop berkembang, Azhari tertarik karena fitur live shopping dan video pendek Tiktok yang mampu dia konversi sebagai penghasilan untuknya. 

"Berawal bikin konten edukasi anak, eh iseng-iseng review produk elektronik, akhirnya dapat cuan dari Tiktok Shop. Waktu itu kebetulan usaha jualan online juga lagi hancur,  udah ngga ada modal lagi buat usaha. Lihat ada peluang jadi kreator affiliate, akhirnya coba bikin video review-review soft-selling, akhirnya ada hasil, " ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (25/11).

"Awalnya waktu nge-live itu penonton cuma 1, paling banyak 10 orang. Eh, kok makin lama ramai ya. Lumayan, ada tambahan penghasilan lagi, " ungkap Azhari.

Kini setelah TikTok Shop ditutup, ia cuma mengandalkan endorse atau undangan pelatihan digital marketing untuk mendapatkan penghasilan.

Ia berharap juga Tiktok Shop dapat dibuka kembali tentunya dengan mengikuti aturan Pemerintah Indonesia. "Semoga Tiktok Shop, bisa balik lagi ya, ini harapan bukan cuma datang dari kreator affiliate aja, tapi juga gue dapat keluhan dari temen-temen pengusaha UMKM, " ujar pemilik akun @azhari.hidayatsyah ini.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 17, disebutkan social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Kemudian, Pasal 21 ayat 3  disebutkan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Atas dasar pertimbangan inilah TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya