Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Perseteruan antara perusahaan raksasa teknologi dan penerbit di sejumlah negara terus terjadi. Di Kanada, Meta, perusahaan teknologi milik Mark Zuckerberg , mulai memblokir akses warga negara itu ke berita di Facebook dan Instagram. Tindakan itu sebagai tanggapan atas undang-undang baru yang mewajibkan para perusahaan raksasa digital membayar hak penerbit untuk konten semacam itu.
Google, perusahaan raksasa teknologi lainnya yang juga terganggu dengan Undang-Undang Berita Online, mengatakan sedang mempertimbangkan langkah serupa di antara debat global yang sedang berlangsung, karena semakin banyak pemerintah mencoba membuat perusahaan teknologi membayar konten berita (Publisher Right). Indonesia termasuk negara yang sedang menyusun regulasi ini.
“Tautan berita dan konten yang diposting oleh penerbit berita dan televisi di Kanada tidak akan lagi dapat dilihat oleh orang-orang di Kanada,” kata Meta dalam sebuah pernyataan, Selasa (1/8)
Bukan hanya berita lokal, berita yang diposting dari penerbit asing juga tidak akan dapat dilihat oleh pengguna Facebook dan Instagram Kanada, dan mereka tidak lagi dapat membagikan artikel di kedua platform tersebut.
Meta mencatat bahwa perubahan mulai Selasa akan diterapkan selama beberapa minggu ke depan. Seorang reporter AFP masih dapat melihat berita di Facebook pada Selasa, tetapi beberapa pengguna melaporkan telah menerima pesan yang mengatakan bahwa konten semacam itu diblokir.
Undang-Undang Berita Daring dibangun di atas undang-undang serupa awalnya diperkenalkan di Australia. UU ini bertujuan untuk mendukung para penerbit, termasuk di Kanada yang sedang berjuang di tengah sulitnya pendapatan iklan. Ratusan penerbit bahkan ditutup dalam dekade terakhir.
Oleh karena itu, untuk menopang finansial para penerbit perlu ada negosiasi dan kesepakatan komersial yang adil dengan para perusahaan raksasa digital yang telah memuat berita dan informasi yang dibagikan di platform mereka.
Laporan Oktober 2022 oleh pengawas anggaran parlemen Kanada memperkirakan undang-undang tersebut dapat membuat surat kabar Kanada menerima sekitar Can$330 juta (US$250 juta) per tahun dari platform digital.
Meta mengatakan RUU itu cacat dan didasarkan pada "premis yang salah bahwa Meta mendapat manfaat secara tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami, padahal kebalikannya yang benar."
Sebaliknya, mereka berpendapat, berita berbagi konten di Facebook dan Instagram untuk menarik pembaca justru membantu keuntungan mereka (penerbit) sendiri. "Orang-orang yang menggunakan platform kami tidak datang kepada kami untuk mendapatkan berita," tambahnya.
Tidak bertanggung jawab
Menteri Kebudayaan Kanada Pascale St-Onge menyebut langkah Meta untuk memblokir berita sebagai tindakan tidak bertanggung jawab. Ia mencatat bahwa 80% dari semua pendapatan iklan online di Kanada, justru masuk ke Meta dan Google.
"Pers yang bebas dan independen sangat penting bagi demokrasi kita. Negara-negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan undang-undang serupa untuk mengatasi tantangan yang sama,” tegasnya.
Pers Kanada juga mengecam langkah Meta sebagai tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.
Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) mengatakan "meminta Meta untuk bertindak secara bertanggung jawab dengan memulihkan akses orang Kanada ke berita."
Tetapi beberapa media Kanada lainnnya mengambil pandangan yang berbeda. Bulan lalu sebuah editorial di surat kabar terkemuka Globe and Mail menyebut RUU itu mendistorsi pasar dengan melindungi perusahaan tertentu dari kenyataan.
Sebaliknya mereka meminta kredit pajak untuk pembaca yang berlangganan layanan berita online, dengan alasan bahwa langkah seperti itu akan mendorong redaksi untuk berinovasi.
Kode Perundingan Media Baru Australia adalah yang pertama di dunia saat diluncurkan pada tahun 2021 untuk membuat Google dan Meta membayar konten berita di platform mereka.
UU ini awalnya mendapat penolakan keras dari kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut karena mereka khawatir akan mengancam model bisnis mereka. Tetapi amandemen itu dengan mudah akhirnya disahkan oleh anggota parlemen. (AFP/M-3)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.
Pada tahun 2024, CISDI mengambil tema Anugerah Karya Jurnalistik Sehat •Adil • Setara 2024.
Dengan tema Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja, kompetisi ini bertujuan menggali dan menyoroti kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Kedua pihak juga sepakat untuk menyediakan ahli dari Dewan Pers. Dua instansi itu juga sepakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved