Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Perseteruan antara perusahaan raksasa teknologi dan penerbit di sejumlah negara terus terjadi. Di Kanada, Meta, perusahaan teknologi milik Mark Zuckerberg , mulai memblokir akses warga negara itu ke berita di Facebook dan Instagram. Tindakan itu sebagai tanggapan atas undang-undang baru yang mewajibkan para perusahaan raksasa digital membayar hak penerbit untuk konten semacam itu.
Google, perusahaan raksasa teknologi lainnya yang juga terganggu dengan Undang-Undang Berita Online, mengatakan sedang mempertimbangkan langkah serupa di antara debat global yang sedang berlangsung, karena semakin banyak pemerintah mencoba membuat perusahaan teknologi membayar konten berita (Publisher Right). Indonesia termasuk negara yang sedang menyusun regulasi ini.
“Tautan berita dan konten yang diposting oleh penerbit berita dan televisi di Kanada tidak akan lagi dapat dilihat oleh orang-orang di Kanada,” kata Meta dalam sebuah pernyataan, Selasa (1/8)
Bukan hanya berita lokal, berita yang diposting dari penerbit asing juga tidak akan dapat dilihat oleh pengguna Facebook dan Instagram Kanada, dan mereka tidak lagi dapat membagikan artikel di kedua platform tersebut.
Meta mencatat bahwa perubahan mulai Selasa akan diterapkan selama beberapa minggu ke depan. Seorang reporter AFP masih dapat melihat berita di Facebook pada Selasa, tetapi beberapa pengguna melaporkan telah menerima pesan yang mengatakan bahwa konten semacam itu diblokir.
Undang-Undang Berita Daring dibangun di atas undang-undang serupa awalnya diperkenalkan di Australia. UU ini bertujuan untuk mendukung para penerbit, termasuk di Kanada yang sedang berjuang di tengah sulitnya pendapatan iklan. Ratusan penerbit bahkan ditutup dalam dekade terakhir.
Oleh karena itu, untuk menopang finansial para penerbit perlu ada negosiasi dan kesepakatan komersial yang adil dengan para perusahaan raksasa digital yang telah memuat berita dan informasi yang dibagikan di platform mereka.
Laporan Oktober 2022 oleh pengawas anggaran parlemen Kanada memperkirakan undang-undang tersebut dapat membuat surat kabar Kanada menerima sekitar Can$330 juta (US$250 juta) per tahun dari platform digital.
Meta mengatakan RUU itu cacat dan didasarkan pada "premis yang salah bahwa Meta mendapat manfaat secara tidak adil dari konten berita yang dibagikan di platform kami, padahal kebalikannya yang benar."
Sebaliknya, mereka berpendapat, berita berbagi konten di Facebook dan Instagram untuk menarik pembaca justru membantu keuntungan mereka (penerbit) sendiri. "Orang-orang yang menggunakan platform kami tidak datang kepada kami untuk mendapatkan berita," tambahnya.
Tidak bertanggung jawab
Menteri Kebudayaan Kanada Pascale St-Onge menyebut langkah Meta untuk memblokir berita sebagai tindakan tidak bertanggung jawab. Ia mencatat bahwa 80% dari semua pendapatan iklan online di Kanada, justru masuk ke Meta dan Google.
"Pers yang bebas dan independen sangat penting bagi demokrasi kita. Negara-negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan undang-undang serupa untuk mengatasi tantangan yang sama,” tegasnya.
Pers Kanada juga mengecam langkah Meta sebagai tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan kekuatan pasar mereka.
Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) mengatakan "meminta Meta untuk bertindak secara bertanggung jawab dengan memulihkan akses orang Kanada ke berita."
Tetapi beberapa media Kanada lainnnya mengambil pandangan yang berbeda. Bulan lalu sebuah editorial di surat kabar terkemuka Globe and Mail menyebut RUU itu mendistorsi pasar dengan melindungi perusahaan tertentu dari kenyataan.
Sebaliknya mereka meminta kredit pajak untuk pembaca yang berlangganan layanan berita online, dengan alasan bahwa langkah seperti itu akan mendorong redaksi untuk berinovasi.
Kode Perundingan Media Baru Australia adalah yang pertama di dunia saat diluncurkan pada tahun 2021 untuk membuat Google dan Meta membayar konten berita di platform mereka.
UU ini awalnya mendapat penolakan keras dari kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut karena mereka khawatir akan mengancam model bisnis mereka. Tetapi amandemen itu dengan mudah akhirnya disahkan oleh anggota parlemen. (AFP/M-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved