Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Orangtua Diingatkan Agar Perhatikan Rating Gim yang Dimainkan Anak

Basuki Eka Purnama
11/4/2024 08:30
Orangtua Diingatkan Agar Perhatikan Rating Gim yang Dimainkan Anak
Ilustrasi(Freepik)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orangtua untuk mengawasi anak ketika bermain gim dengan memerhatikan apakah rating atau klasifikasi yang tertera sesuai dengan usia anak.

"Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan gim kebijakan pemain. Orangtua juga tanggung jawablah awasi anaknya kayak nonton film saja," kata Budi, Rabu (10/4).

Kementerian Kominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Klasifikasi Gim, antara lain mengatur pengembang gim untuk menyesuaikan muatan permainan dengan usia.

Baca juga : SoLeLands Platform Edukasi Anak Berbasis Gim Video

Klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih. 

Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orangtua diwajibkan untuk kategori kelompok usia 3 tahun dan 7 tahun sementara untuk kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun, orangtua diwajibkan membimbing anaknya.

Untuk mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orangtua memanfaatkan Kids Mode, mode anak, yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang gim. 

Baca juga : Ini yang Bisa Terjadi Jika Anak Gunakan Internet Berlebihan

Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.

"Ya, diimbau begitulah (pakai kids mode) supaya orangtua bisa melindungi anak-anak dari gim-gim yang berbau kekerasan dan pornografi," kata Budi.

Sebelumnya, Senin (8/4), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terhadap peredaran gim daring karena berdampak buruk terhadap anak.

"Sudah seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kominfo, segera bertindak. Keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan gim daring, terutama gim online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan resmi, Senin (8/4).

Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan gim daring, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya