Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KECANGGIHAN teknologi kerap disalahgunakan di ruang digital, terutama yang menyangkut penghargaan karya milik orang lain. Selain kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan etika digital mengenai hak cipta, penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta juga harus ditegakkan. Pemahaman mengenai penghargaan terhadap hak cipta bisa dilakukan literasi digital.
Hal itu mengemuka dalam webinar yang mengambil tema “Konten Digital: Hak Cipta dan Etika” di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Chief Marketing Officer PT Cipta Manusia Indonesia Annisa Choiriya Muftada menjelaskan definisi tentang hak cipta, yaitu hak eksklusif yang timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Perlindungan hukum atas ciptaan yang berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, seni rupa, peta, atau karya seni batik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun kemudian. Sayangnya, banyak yang tidak paham mengenai hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran.
“Sebaliknya, ada yang belum paham bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar mendapat perlindungan hukum. Hak kekayaan intelektual meliputi hak merek, hak paten, dan hak cipta. Hak kekayaan intelektual ini bisa didaftarkan secara online ke situs Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Annisa.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta, lanjutnya, antara lain memberi wewenang kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta, memiliki hubungan dagang atau komersial dengan barang bajakan, atau ciptaan-ciptaan yang memiliki hak cipta.
Pelanggaran lainnya adalah mengimpor barang-barang ciptaan yang melanggar hak cipta, atau mengizinkan tempat penyelenggaraan umum sebagai tempat penayangan atau pameran yang melanggar hak cipta.
Baca juga : Bantu Lulusan Sekolah Menengah Dapat Pekerjaan, Jobseeker App Diluncurkan
Direktur Infina Center Rachel Octavia menambahkan, ada sejumlah etika untuk menghargai karya orang lain, termasuk di ruang digital. Agar terhindar dari masalah pembajakan atau pelanggaran hak cipta, sebaiknya mengajukan izin kepada pembuat karya jika berniat untuk menggunakannya, baik untuk aktivitas individu maupun komersial. Atau, bisa juga dengan cara mencantumkan sumber pembuat karya tersebut.
“Mengutip karya cipta orang lain adalah sah-sah saja selama disertai dengan prosedur yang tepat, seperti mengantongi izin atau menyebutkan sumbernya. Namun, apabila itu tidak dilakukan, sama saja dengan pelanggaran hak cipta,” kata Rachel.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Kewirausahaan UMKM Borneo Digital Marketing Dedi Priansyah mengatakan, etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
“Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi “hanya bisa mengendalikan kita” manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika,” ujar Dedi.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, hingga perangkat lunak kini semakin diakui sebagai bentuk harta tidak berwujud yang dapat diwariskan.
Isu performing rights bukan sekadar persoalan legal, tetapi juga refleksi dari tantangan budaya, ekonomi, dan teknologi yang harus dijawab bersama termasuk oleh perguruan tinggi.
Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.
PERUSAHAAN music publishing JQ Composey berkomitmen melindungi hak cipta melalui kolaborasi luas dengan platform digital global.
Taylor Swift menulis surat emosional untuk para penggemarnya setelah berhasil membeli kembali hak kepemilikan atas enam rekaman master album pertamanya.
LESTI Kejora, penyanyi dangdut Tanah Air dilaporkan ke polisi belum lama ini, karena adanya dugaan melanggar hak cipta. Diketahui sejumlah lagu milik Yoni Dores
Pengaturan pelindungan merek non-use masih terdapat kesenjangan dan ketidaksesuaian antara ideal dan realitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, mengatakan pentingnya legalitas dalam persaingan usaha saat ini.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
GURU besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari mengungkapkan pentingnya inovasi dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved