Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Ini Cara Beli & Bubuhkan e-Meterai dengan Aplikasi eMET untuk Syarat PPPK Online

Mediaindonesia.com
08/11/2022 17:57
Ini Cara Beli & Bubuhkan e-Meterai dengan Aplikasi eMET untuk Syarat PPPK Online
Ilustrasi membubuhkan e-materai(Dok. Pribadi)

SURAT lamaran yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman sscasn.bkn.go.id mewajibkan untuk melakukan pendaftaran surat lamaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

Proses pembelian e-meterai bisa dilakukan secara online melalui aplikasi eMET yang bisa di install di Android ataupun iOS. Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu, lalu unggah dokumen dengan format .doc, .docx, .pdf.

Cara membeli Meterai Elektronik di Aplikasi eMET

  1. Download Aplikasi eMET di Playstore atau App Store
  2. Daftar akun dan masukkan Email, Nama Lengkap, Kata sandi
  3. Mulai eKYC: Unggah KTP, Isi Data, Liveness Test, Validasi eKYC
  4. Top up menggunakan Android (Playstore): Klik menu top up pada halaman homepage atau melalui halaman konfirmasi transaksi pembubuhan, pilih paket yang tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), klik beli pada paket yang sudah dibeli, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.
  5. Top up menggunakan iOS (App Store): Kunjungi laman web https://emet.id/beli untuk melakukan top up, pilih paket yang akan dibeli, tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), masukkan email terdaftar di akun eMET, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

 

Setelah top up, anda dapat langsung mengunggah dokumen yang anda inginkan untuk dibubuhkan e-meterai dan langsung menempelkan emeterai di dokumen anda melalu eMET.

Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk melakukan pembubuhan e-meterai dengan mudah ke dokumen digital anda. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya