Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANCAMAN konten digital terhadap perkembangan anak di Indonesia kini memasuki level yang mengkhawatirkan. Selain tantangan klasik seperti perundungan siber, kehadiran konten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi ancaman baru yang sulit dideteksi oleh nalar anak-anak.
Dokter spesialis anak, Bernie Endyarni Medise, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena "gagap AI" yang tidak hanya melanda orang dewasa, tetapi juga membahayakan tumbuh kembang anak.
Menurutnya, visual AI yang kian realistis dapat mengaburkan batasan realitas bagi anak.
"AI mengambil data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan popularitas. Ini sangat berbahaya jika tidak disaring. Bagi anak-anak, apa yang mereka lihat di platform digital atau gim seperti Roblox dan Minecraft sering dianggap sebagai dunia yang benar-benar nyata," ujar Bernie dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3).
Bernie menegaskan bahwa anak berusia di bawah lima tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat teknologi digital. Sementara untuk anak yang lebih besar, aksesnya harus dibatasi secara ketat demi mencegah pembentukan perilaku yang menyimpang akibat pengaruh media sosial.
"Jika dibiarkan bebas tanpa filter, perilaku anak akan terbentuk mengikuti apa yang mereka lihat di internet," tegasnya.
Menanggapi urgensi tersebut, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Salah satu poin krusialnya adalah penghapusan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Data Krisis Digital Anak Indonesia (2025):
Kawiyan menambahkan, selain risiko pornografi dan judi online, anak-anak kini juga menjadi sasaran perekrutan kelompok radikal melalui gim daring serta eksploitasi seksual digital.
"Melalui regulasi PP Tunas ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk patuh. Kami juga meminta media massa ikut mengawasi kepatuhan platform dalam melakukan verifikasi usia, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia," pungkas Kawiyan. (Ant/Z-10)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Gen Z hidup di dua ruang sekaligus, yaitu dunia nyata yang penuh tuntutan dan dunia digital yang sarat perbandingan yang membuat ruang batin mereka mudah terdistraksi.
DI tengah pesatnya transformasi digital saat ini, pergeseran juga terjadi di ruang narasi sejarah. Kondisi tersebut membuat narasi sejarah bertransformasi di ruang digital.
Penulisan konten digital kini menjadi salah satu sektor kreatif yang berkembang paling cepat dan mampu membuka peluang ekonomi baru.
RUU Keamanan Siber dinilai penting untuk menutup celah pengawasan aktivitas digital anak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved