Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Awas Konten AI dan Roblox! Dokter Anak Ingatkan Bahaya Halusinasi Digital pada Balita

 Gana Buana
13/3/2026 18:30
Awas Konten AI dan Roblox! Dokter Anak Ingatkan Bahaya Halusinasi Digital pada Balita
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Halusinasi Digital pada Balita.(Freepik)

ANCAMAN konten digital terhadap perkembangan anak di Indonesia kini memasuki level yang mengkhawatirkan. Selain tantangan klasik seperti perundungan siber, kehadiran konten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi ancaman baru yang sulit dideteksi oleh nalar anak-anak.

Dokter spesialis anak, Bernie Endyarni Medise, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena "gagap AI" yang tidak hanya melanda orang dewasa, tetapi juga membahayakan tumbuh kembang anak.

Menurutnya, visual AI yang kian realistis dapat mengaburkan batasan realitas bagi anak.

"AI mengambil data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan popularitas. Ini sangat berbahaya jika tidak disaring. Bagi anak-anak, apa yang mereka lihat di platform digital atau gim seperti Roblox dan Minecraft sering dianggap sebagai dunia yang benar-benar nyata," ujar Bernie dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3).

Larangan Gawai untuk Balita

Bernie menegaskan bahwa anak berusia di bawah lima tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat teknologi digital. Sementara untuk anak yang lebih besar, aksesnya harus dibatasi secara ketat demi mencegah pembentukan perilaku yang menyimpang akibat pengaruh media sosial.

"Jika dibiarkan bebas tanpa filter, perilaku anak akan terbentuk mengikuti apa yang mereka lihat di internet," tegasnya.

Implementasi PP Tunas Mulai 28 Maret 2026

Menanggapi urgensi tersebut, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Salah satu poin krusialnya adalah penghapusan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Data Krisis Digital Anak Indonesia (2025):

  • 50% anak terpapar konten seksual di media sosial.
  • 48% anak mengalami perundungan siber (cyberbullying).
  • 197.054 anak terlibat dalam perjudian daring.
  • 32% anak berbagi data pribadi kepada orang asing secara daring.

Kawiyan menambahkan, selain risiko pornografi dan judi online, anak-anak kini juga menjadi sasaran perekrutan kelompok radikal melalui gim daring serta eksploitasi seksual digital.

"Melalui regulasi PP Tunas ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk patuh. Kami juga meminta media massa ikut mengawasi kepatuhan platform dalam melakukan verifikasi usia, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia," pungkas Kawiyan. (Ant/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya