Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan perusahaan teknologi raksasa Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Twitter belum mendaftarkan ulang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selama dua tahun lamanya atau sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurutnya, setiap PSE di negara manapun tunduk pada aturan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Adapun tujuan pendaftaran PSE agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital bila didapati pelanggaran dan lainnya.
"Pendaftaran PSE ini bukan mendadak namun sudah dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya," tegas Johnny saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/7).
Ia berpandangan jika sekelas Google, Meta dan Twitter sengaja tidak mau mendaftarkan PSE Lingkup Privat, maka tidak menutup kemungkinan berdampak pada PSE lain yang bakal mengikuti jejak tersebut. Dengan kata lain tidak patuh menjalankan peraturan hukum di Indonesia dengan tidak mendaftar PSE atau belum legal.
Baca juga: Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir pada 20 Juli 222
Johnny pun menegaskan pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada perusahaan teknologi, namun merupakan kewajiban administrative PSE
"Aturan ini berlaku bagi semua PSE, baik PSE Indonesia maupun PSE Global atau Asing, lalu PSE investasi domestik maupun PSE investasi asing," terang politikus NasDem ini.
Dari segi pendaftaran PSE dianggap mudah karena dilakukan secara daring dan jika mengalami kesulitan Kemenkominfo menyatakan akan membantu memfasilitasinya. Pendaftaran pun melalui Online Single Submission (OSS).
Johnny mengingatkan agar Google, Facebook dan Twitter segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.
"Kami mengimbau kepada PSE tersebut agar segera mendaftarkan PSE Lingkup Privat sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Sanksi tersebut berupa pemblokiran pada PSE yang tidak mendaftarkan diri ke sistem pemerintah. Menurut Kominfo, PSE yang belum mendaftar diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. (OL-4)
Pada April 2025 ChatGPT memiliki sekitar 600 juta pengguna aktif bulanan, terus meningkat jika dibandingkan data pada Agustus 2024 yang mencapai 200 juta pengguna.
GOOGLE resmi mengumumkan tanggal perilisan ponsel terbaru mereka yaitu Google Pixel 10 Series, deretan perangkat itu dijadwalkan rilis pada 20 Agustus mendatang,
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Pelajari cara menghentikan Google melacak aktivitas Anda dan lindungi privasi digital dengan panduan lengkap nonaktifkan pelacakan dan hapus data.
Fitur Family Link dapat menetapkan batas-batas yang sesuai kebutuhan keluarga dengan cara mengawasi waktu penggunaan perangkat dan membatasi akses harian
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved