Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan perusahaan teknologi raksasa Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Twitter belum mendaftarkan ulang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selama dua tahun lamanya atau sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurutnya, setiap PSE di negara manapun tunduk pada aturan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi. Adapun tujuan pendaftaran PSE agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital bila didapati pelanggaran dan lainnya.
"Pendaftaran PSE ini bukan mendadak namun sudah dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya," tegas Johnny saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/7).
Ia berpandangan jika sekelas Google, Meta dan Twitter sengaja tidak mau mendaftarkan PSE Lingkup Privat, maka tidak menutup kemungkinan berdampak pada PSE lain yang bakal mengikuti jejak tersebut. Dengan kata lain tidak patuh menjalankan peraturan hukum di Indonesia dengan tidak mendaftar PSE atau belum legal.
Baca juga: Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir pada 20 Juli 222
Johnny pun menegaskan pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada perusahaan teknologi, namun merupakan kewajiban administrative PSE
"Aturan ini berlaku bagi semua PSE, baik PSE Indonesia maupun PSE Global atau Asing, lalu PSE investasi domestik maupun PSE investasi asing," terang politikus NasDem ini.
Dari segi pendaftaran PSE dianggap mudah karena dilakukan secara daring dan jika mengalami kesulitan Kemenkominfo menyatakan akan membantu memfasilitasinya. Pendaftaran pun melalui Online Single Submission (OSS).
Johnny mengingatkan agar Google, Facebook dan Twitter segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.
"Kami mengimbau kepada PSE tersebut agar segera mendaftarkan PSE Lingkup Privat sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Sanksi tersebut berupa pemblokiran pada PSE yang tidak mendaftarkan diri ke sistem pemerintah. Menurut Kominfo, PSE yang belum mendaftar diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. (OL-4)
Google menyarankan agar pengguna yang ponselnya tidak dapat menerima pembaruan melewati Android 12 segera meningkatkan perangkatnya.
Alphabet (Google) berencana menghimpun dana melalui obligasi untuk mendanai infrastruktur AI.
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
Google Ads merupakan platform periklanan digital milik Google yang digunakan untuk membuat, memantau, dan mengelola kampanye iklan secara efektif.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
GOOGLE dikabarkan tengah mengembangkan fitur ‘Tap To Edit’ untuk sistem balasan otomatis pada aplikasi pesan instan Google Massages, sebuah fitur yang memungkinkan pengguna mengedit pesan.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved