Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Mahfud mengatakan eks kombatan IS asal Indonesia itu selalu menghindar, bahkan tidak mengakui diri mereka sebagai WNI lagi.
Jaringan IS tersebut bisa melakukan penyerangan pada kantor pemerintah karena jengkel teman mereka tidak dipulangkan.
Data jumlah IS eks WNI sebanyak 689 berasal dari CIA, lembaga intelejen Amerika Serikat (AS).
Pemerintah harus tetap waspada terhadap adanya kemungkinan aksi balas dendam setelah menolak kepulangan eks WNI yang telah berbaiat ke IS itu kembali ke Tanah Air.
"Sel-sel tidurnya masih banyak. Polri dan komunitas intelijen harus waspada jika keputusan itu menimbulkan keinginan balas dendam."
"Saya setuju apa yang diputuskan oleh pemerintah. Pemerintah tidak perlu memikirkan mereka karena mereka bukan lagi WNI," kata Hikmahanto
WNI yang bergabung dengan kelompok radikal tersebut tidak hanya mengancam akan membunuh beberapa tokoh negara, mereka juga mengancam Banser dalam sebuah video.
Di Provinsi Hubei terdapat tujuh WNI sementara di wilayah Tiongkok lainnya ada sekitar 1.800 WNI.
"Kalau mereka statusnya pengungsi, berarti yang ngurus ya PBB, UNHCR."
Keputusan mencabut kewarganegaraan mereka yang bergabung ke IS pernah dilakukan Jerman. Sayangnya Indonesia belum mengambil keputusan tentang pemulangĀan anggota IS itu.
Pemerintah, ungkap Wapres, masih mengkaji berbagai dampak yang bakal muncul apabila menerima kedatangan mereka.
Upaya menyelamatkan mereka dengan kembali ke Tanah Air juga perlu dilakukan. Namun, jangan terburu-buru dan perlu disertai berbagai persiapan.
Negara berkewajiban melindungi warga di luar negeri tanpa terkecuali. Perlindungan itu juga wajib diberikan selama WNI tersebut tidak melanggar ideologi Indonesia.
PMII pun menolah rencana pemulangan sekitar 600 orang eks kombatan IS yang telah membuang paspor Indonesia-nya tersebut.
Ia mengusulkan, eks kombatan IS yang dipulangkan ke Indonesia hanya wanita dan anak-anak.
Langkah ini diambil lantaran banyaknya kekhawatiran masyarakat tentang kepulangan WNI eks-IS.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Wacana pemulangan eks kombatan IS tidak boleh dilanjutkan supaya tidak menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari.
Hal pertama yang harus dikaji adalah urgensiĀ pemulangan WNI tersebut. Setidaknya, aspek hukum pemulangan WNI eks IS harus dipertimbangkan.
Masih banyak WNI yang pantas dikembalikan ke Indonesia. Memulangkan WNI eks IS hanya menjadikan negara menerima penyakit baru.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved